Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Vonis Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 08 Agustus 2023 | 22:52 WIB
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan MA. Vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Disway)
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan MA. Vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Disway)

RMBanten.com - Jakarta - Perjuangan Ferdy Sambo mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. 

Sebelumnya, Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.  

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.rajamedia

Komentar: