Jenderal Suyudi: Kasus Penyadapan Murni Penegakan Hukum
RMBANTEN.COM — Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri merupakan murni proses penegakan hukum. Ia memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal institusi kepolisian.
Penegasan itu disampaikan Suyudi seusai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut dilakukan demi kebaikan institusi Polri sekaligus menjaga komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kapolri Pastikan Polri Tetap Solid
Suyudi juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut mengganggu soliditas internal Korps Bhayangkara. Ia memastikan seluruh jajaran Polri tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kapolri meminta seluruh anggota kepolisian di berbagai wilayah Indonesia tetap fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat sesuai dengan semangat pelayanan yang diusung Polri.
“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ujarnya.
Purnawirawan Apresiasi Ketegasan Kapolri
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi turut menyampaikan apresiasi kepada para senior purnawirawan Polri atas perhatian, dukungan, serta masukan yang diberikan kepada institusi kepolisian.
Menurutnya, kehadiran para purnawirawan merupakan bentuk kepedulian dan dukungan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika serta tantangan pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang melibatkan sejumlah personel Polri tersebut.
Namun, PP Polri mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah hukum terhadap anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” kata Bambang.
PP Polri Dukung Pembenahan Institusi
Bambang menilai tindakan tegas terhadap personel yang diduga melanggar hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri.
PP Polri juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Dukungan para purnawirawan tersebut menjadi pesan bahwa penegakan hukum dan pembenahan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Kapolri menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak dicampuradukkan dengan spekulasi mengenai persaingan di tubuh institusi.
Dengan demikian, Polri diharapkan dapat menuntaskan perkara secara profesional sekaligus menjaga soliditas organisasi dan kepercayaan masyarakat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Kaamanan 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 1 minggu yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu