Kapolri Pastikan Kasus Penembakan di Pondok Cabe Diusut Propam, Motif Masih Didalami
RMBANTEN.COM — Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ditangani secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kapolri menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan internal. Namun, ia belum mengungkapkan secara terperinci langkah-langkah yang sedang dilakukan Propam untuk mengusut insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) tersebut.
“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ujar Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini juga ditangani melalui jalur pidana umum oleh penyidik Polda Metro Jaya. Aparat masih mendalami motif penembakan yang melibatkan dua anggota kepolisian, yakni Bharatu LVFL dan Bharada AR.
Polda Metro Jaya Masih Dalami Motif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan pendalaman untuk mengungkap latar belakang insiden tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan secara komprehensif belum dapat dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan situasi dan kondisi psikologis terduga pelaku.
“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ungkap Budi.
Meski demikian, penyidik gabungan telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Bharada AR disebut telah dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, serta bukti-bukti yang mendukung konstruksi perkara.
Selain proses pidana, penanganan oleh Propam Polri juga menjadi perhatian karena insiden tersebut melibatkan sesama anggota kepolisian dan terjadi di lingkungan satuan kerja kepolisian.
Transparansi Penyidikan Jadi Sorotan
Penanganan kasus ini berjalan melalui dua jalur, yakni penyidikan pidana oleh Polda Metro Jaya dan pemeriksaan internal oleh Propam Polri.
Kedua proses tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk latar belakang kejadian, dugaan perundungan yang disampaikan kuasa hukum, serta pertanggungjawaban hukum sesuai hasil penyidikan.
Hingga Rabu (21/10/2026), kepolisian belum menyampaikan motif secara komprehensif. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan memberikan kejelasan mengenai peristiwa penembakan di Pondok Cabe tersebut.
RMBANTEN.COM – Gancang, Bener, Percaya Kajen.![]()
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu