Kapolri Ungkap Indikasi Keterlibatan Asing, 98 Kasus Karhutla Diselidiki!
RMBANTEN.COM – Jakarta – Bareskrim Polri tengah menyidik 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas mengenai penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri menegaskan, puluhan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
98 Kasus Karhutla Masuk Tahap Penyidikan
Polri meningkatkan penanganan kasus karhutla dengan memfokuskan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan bukti hukum.
Kapolri menyatakan, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," ujar Suyudi kepada awak media di Istana Merdeka.
Polri menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat apabila bukti yang diperlukan telah mencukupi.
Pemilik Perusahaan hingga Pemegang Saham Dibidik
Penegakan hukum dalam perkara karhutla tidak hanya diarahkan kepada korporasi sebagai badan usaha. Penyidik juga membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban pidana dari pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang terbukti memiliki peran dalam terjadinya kebakaran.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan lahan terbakar.
Namun, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang disidik.
"Penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," imbuhnya.
Indikasi Keterlibatan Pihak Asing Masih Didalami
Terkait dugaan keterlibatan pihak asing, Polri masih menelusuri perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan unsur luar negeri.
Kapolri membenarkan adanya indikasi keterlibatan pihak dari negara tetangga. Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud dan sejauh mana perannya dalam perkara karhutla belum diungkapkan kepada publik.
Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dan peristiwa kebakaran hutan maupun lahan yang sedang ditangani.
Karena proses penyidikan masih berjalan, dugaan keterlibatan pihak asing tersebut perlu diuji melalui pembuktian hukum sebelum kesimpulan lebih jauh disampaikan.
Polri Utamakan Pembuktian Hukum
Polri menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh sebelum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumpulan alat bukti menjadi tahapan penting agar penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Penanganan 98 kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta membawa dampak sosial dan ekonomi.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan identitas korporasi yang terlibat dan kepastian mengenai dugaan keterlibatan pihak asing.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 1 minggu yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 1 minggu yang lalu