Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Listyo Sigit Dicopot dari KSP, Kasus Penyadapan Presiden Mengarah ke Dugaan Makar!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 04 November 2026 | 22:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). - Foto: Dok Setkab RI -
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). - Foto: Dok Setkab RI -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh lainnya.
 

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
 

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
 

Selain mengumumkan keputusan Presiden, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah memandang serius perkara tersebut karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
 

Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit
 

Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
 

Keputusan itu merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, terutama setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
 

"Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," demikian keterangan Prasetyo.
 

Untuk memastikan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
 

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.
 

Pemerintah Sebut Dugaan Penyadapan Persoalan Serius
 

Mensesneg menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah tokoh bukan persoalan biasa.
 

Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
 

Menurut Prasetyo, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan yang melibatkan sejumlah individu tersebut.
 

Persoalan ini dinilai semakin serius karena dugaan aktivitas ilegal tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
 

Meski demikian, pemerintah menyerahkan pengungkapan motif dan konstruksi perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui proses penyidikan.
 

Pelayanan Kepolisian Dipastikan Tetap Berjalan
 

Di tengah perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah personel kepolisian, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
 

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjaga seluruh fungsi pelayanan kepolisian tetap berjalan optimal.
 

Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan individu tertentu tidak boleh berdampak terhadap tugas institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah memiliki aturan dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
 

Karena itu, tindakan penyadapan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas
 

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Presiden meminta agar seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan dituntaskan tanpa ada fakta yang disembunyikan.
 

Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

Pemerintah juga menginginkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
 

Ujian Transparansi Penegakan Hukum
 

Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan pejabat publik, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
 

Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi salah satu keputusan yang diambil Presiden di tengah proses hukum yang berjalan.
 

Namun, pengungkapan motif dan kemungkinan adanya unsur makar tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui mekanisme hukum.
 

Publik kini menunggu proses penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: