Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Bekas Empang, Nusron Wahid Kasih Paham!
![Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Bekas Empang, Nusron Wahid Kasih Paham! Menteri ATR/BPN memberikan pemahaman kepada Kades Kohod terkait Pagar Laut yang disebut Kades bekas empang. [Foto: Dok Disway/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/01/nusron-wahid-kasih-paham-kades-kohod-yang-ngotot-pagar-laut-bekas-empang-25012025-063509.jpg)
RMBANTEN.COM - Tangerang - Saat meninjau area pagar laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat debat panas dengan Kepala Desa Kohod, Tarsin, pada Jumat (24/1).
Lokasi pagar laut itu sendiri terletak di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan terjadi ketika Tarsin mengklaim bahwa lokasi pagar laut yang bersertifikat HGB, yang saat ini dikuasai anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dulunya adalah daratan yang berubah menjadi laut akibat abrasi.
Namun, Nusron dengan tegas membantah klaim tersebut dan memutuskan untuk membatalkan HGB di lokasi itu karena secara fisik tanahnya sudah tidak ada.
Tanah Musnah: Dasar Pembatalan Sertifikat
Menurut Nusron, meskipun Tarsin bersikeras menyebut lokasi tersebut dulunya adalah empang, fakta saat ini menunjukkan tanahnya telah hilang dan dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang atau apa. Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama, fisiknya udah nggak ada tanahnya," ujar Nusron kepada media.
Nusron menambahkan, "Kalau tanahnya sudah hilang, itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah tanah musnah, otomatis hak apapun di atasnya, baik Hak Guna Bangunan maupun Hak Milik, juga hilang. Karena barangnya sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?"
Pembatalan 50 Bidang Sertifikat
Nusron juga mengumumkan pembatalan sekitar 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut itu. Proses pembatalan dilakukan melalui pengecekan dokumen yuridis, prosedur penerbitan sertifikat, hingga pengecekan fisik material tanah.
"Tadi kami sudah sampai ke lokasi yang disebut sebagai titik terbitnya sertifikat SHGB. Setelah dicek langsung, fisik tanahnya sudah tidak ada, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut," tegas Nusron.
Klarifikasi atas Klaim Kepala Desa
Tarsin sebelumnya mengklaim bahwa lokasi tersebut dulunya adalah daratan yang kemudian tertutup air laut akibat abrasi. Namun, Nusron menegaskan bahwa fakta lapangan menunjukkan tanah tersebut sudah hilang secara permanen.
"Saya nggak mau debat soal garis pantai atau status dulunya. Faktanya, tanah itu sekarang sudah hilang, dan aturan hukum jelas: kalau tanah musnah, hak atas tanah tersebut juga musnah," kata Nusron.
Debat antara Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod menyoroti pentingnya validasi fakta di lapangan dalam menentukan status hukum tanah.
Keputusan Nusron untuk membatalkan sertifikat di lokasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan agraria berdasarkan kondisi material di lapangan.
Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam mengelola dan mempertahankan aset tanah, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi dan perubahan alam.
Politik 5 hari yang lalu
![Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/dpr-revisi-tata-tertib-bisa-copot-pimpinan-kpk-hingga-hakim-mk-05022025-192527.jpg)
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu