Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kabar Gembira! Benyamin Siapkan BPHTB dan PBG Rp0 untuk MBR

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:33 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnue Siapkan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. [Foto: Dok Pemkot/RMN]
Walikota Tangsel Benyamin Davnue Siapkan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. [Foto: Dok Pemkot/RMN]

RMBANTEN.COM - Tangsel - Kabar baik datang untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengumumkan rencana kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Kebijakan ini meliputi pembebasan Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diharapkan mulai diterapkan pada akhir Januari 2025.


"Kami sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini semua ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Benyamin dalam keterangannya, Selasa (21/1).


Syarat dan Ketentuan Kebijakan


Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks perumahan.


Ada dua syarat utama untuk mendapatkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0:


1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.


2. Luas lantai rumah maksimal 45 meter persegi.


"Jadi, bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta dan ingin membangun rumah sendiri di luar kompleks, BPHTB dan retribusi PBG-nya nol rupiah (Rp0)," jelas Benyamin.


Kemudahan Proses dan Dukungan Teknologi


Pemkot Tangsel juga berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Semua prosedur akan dilakukan secara sederhana dan berbasis online, sehingga masyarakat dapat mengurus perizinan dengan lebih cepat dan efisien.


Selain itu, Pemkot akan menyediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45, yang dapat dipilih sesuai luas tanah masing-masing. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot membuat desain rumah sendiri.


"Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan mudah. Selain pembebasan biaya, kami juga akan menyediakan pilihan desain rumah yang praktis, agar masyarakat dapat segera memulai pembangunan tanpa kendala tambahan," ujar Benyamin.


Langkah Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat


Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan perumahan layak huni di Tangsel.


Selain itu, Benyamin memastikan Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat memahami kebijakan dan persyaratan yang berlaku.


"InsyaAllah, kebijakan ini akan diterapkan akhir bulan ini. Kami akan sosialisasikan secara jelas kepada masyarakat, termasuk persyaratan yang diperlukan," tambah Benyamin.


Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak dengan biaya terjangkau sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel.rajamedia

Komentar: