Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komisi III Minta Kejaksaan Karo Dievaluasi Total, Buntut Videografer Amsal

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 April 2026 | 18:04 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Tangkapan Layar -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Tangkapan Layar -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator — Penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu kini masuk radar DPR. Komisi III tak tinggal diam—mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.
 

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan akuntabel.
 

Habiburokhman: Evaluasi Harus Tuntas dalam Sebulan
 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan.
 

“Harus dilakukan evaluasi menyeluruh dan dilaporkan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegasnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
 

DPR ingin memastikan tak ada celah dalam proses penegakan hukum.
 

Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan
 

Tak hanya soal prosedur, DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu. Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
 

“Harus diusut sampai tuntas,” tegas Habiburokhman.
 

Isu ini dinilai serius karena menyangkut integritas proses hukum.
 

Oknum Kejaksaan Diduga Langgar Prosedur
 

DPR juga mencium adanya dugaan pelanggaran oleh oknum kejaksaan.
 

Salah satu yang disorot: tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.
 

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—tapi bisa mencederai prinsip keadilan.
 

Isu Intervensi DPR Ditepis
 

Di tengah polemik, muncul narasi yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
 

Habiburokhman menegaskan tudingan itu tidak berdasar.
 

Menurutnya, DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan—bukan mencampuri proses peradilan.
 

Komisi Kejaksaan Diminta Turun Tangan
 

Untuk memperkuat pengawasan eksternal, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi.
 

Langkah ini penting agar evaluasi tidak hanya datang dari internal kejaksaan, tapi juga pihak independen.
 

Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu
 

Dalam kesempatan itu, DPR juga menegaskan prinsip hukum yang tak boleh dilanggar: Putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi.
 

Ini bagian dari semangat pembaruan hukum acara pidana yang harus dihormati semua pihak.
 

DPR: Hukum Harus Transparan dan Akuntabel
 

Komisi III menutup dengan pesan tegas: penegakan hukum harus profesional, transparan, dan akuntabel.
 

Tak boleh ada ruang abu-abu—apalagi dalam perkara yang menyita perhatian publik.
 

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini ujian bagi integritas aparat. Ketika DPR turun tangan, publik berharap satu hal: keadilan tak hanya ditegakkan—tapi juga terlihat ditegakkan.rajamedia

Komentar: