Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kortas Tipikor Polri Gas Pol, Balikin "Duit Korupsi" Rp 2,37 Triliun ke Negara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Januari 2026 | 14:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). - Dok Humas Polri -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). - Dok Humas Polri -

RMBANTEN.COM – Jakarta -  Komitmen Polri dalam perang melawan korupsi kembali dipertegas. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,37 triliun.
 

Capaian tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
 

Kapolri: Kortas Tipikor Terus Diperkuat
 

Jenderal Listyo Sigit menegaskan, Polri terus melakukan penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor guna memastikan penanganan perkara korupsi berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
 

“Kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas Kortas Tipikor berhasil melakukan asset recovery dan mengembalikan ke negara sebesar Rp 2,37 triliun,” ujar Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.
 

Kasus Besar Dibuka, Tersangka Ditetapkan
 

Selain capaian pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Satgas Kortas Tipikor.
 

Salah satunya adalah kasus pembangunan PLTU Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
 

Tak hanya itu, Kortas Tipikor juga menangani kasus pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
 

“Untuk pembiayaan LPEI ini ada beberapa perkara. Salah satunya yang kami laporkan hari ini nilainya Rp 741,2 miliar, dan saat ini sudah ditetapkan enam orang tersangka,” ungkapnya.
 

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
 

Di hadapan wakil rakyat, Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri tidak akan mengendurkan langkah dalam pemberantasan korupsi. Kortas Tipikor, kata dia, akan terus didorong agar bekerja maksimal, profesional, dan akuntabel.
 

“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor benar-benar bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kapolri.rajamedia

Komentar: