Kemendikdasmen Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Alasannya
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:14 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
RMBANTEN.COM— Jakarta — Pemerintah mulai memperketat penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan membawa atau menggunakan telepon genggam (HP), melainkan upaya membangun budaya digital yang sehat di kalangan peserta didik.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen mengatur pemanfaatan teknologi digital agar lebih bijaksana, aman, dan mendukung proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," tegas Abdul Mu'ti.
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar dan perkembangan sosial peserta didik.
Karena itu, kebijakan baru ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Selain meningkatkan fokus belajar, aturan tersebut juga diharapkan memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Lindungi Anak dari Dampak Negatif
Pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kemendikdasmen menyoroti ancaman seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, kejahatan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan gawai yang berlebihan.
Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.
Warga Indonesia Online 7,5 Jam Sehari
Abdul Mu'ti mengingatkan tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia menjadi alasan kuat lahirnya kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan 7 jam 32 menit setiap hari di dunia maya.
"Kalau teknologi tidak digunakan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan, baik kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu diperlukan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital," ujarnya.
Sekolah Diminta Susun Aturan
Melalui surat edaran tersebut, setiap kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, pemanfaatan teknologi digital untuk kegiatan pembelajaran tetap diperbolehkan selama diatur secara jelas dan bertanggung jawab.
Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital di lingkungan sekolah.
Orang Tua Punya Peran Besar
Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga.
Kemendikdasmen mengajak orang tua membiasakan penggunaan gawai secara sehat melalui penerapan prinsip 3S, yakni:
1. Screen Time (mengatur durasi penggunaan layar),
2. Screen Zone (menentukan area penggunaan gawai), dan
3. Screen Break (memberikan waktu jeda dari layar).
Prinsip tersebut disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan anak.
Kolaborasi Demi Generasi Digital Sehat
Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mampu melahirkan budaya digital yang lebih sehat.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membatasi penggunaan gawai, tetapi memastikan teknologi menjadi alat pembelajaran yang mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.