Mafia Tanah Jarang Dibongkar Kejagung! Tiga Pejabat dan Bos Perusahaan Jadi Tersangka
RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang menyeret praktik ekspor ilegal tanah jarang (rare earth). Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga bersekongkol meloloskan ratusan ton mineral strategis ke luar negeri.
Ketiga tersangka berasal dari unsur perusahaan swasta, lembaga survei, hingga pejabat Bea Cukai yang diduga menyalahgunakan kewenangannya demi memuluskan ekspor mineral yang dilarang.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.
Mereka adalah:
1. IS selaku perwakilan PT PMM.
2. GP, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
3. JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS, GP, dan JK," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Diduga Rekayasa Hasil Uji Laboratorium
Penyidikan mengungkap, perkara bermula ketika pihak PT PMM meminta agar pemeriksaan sampel ilmenit yang akan diekspor tidak dilakukan secara menyeluruh.
Tujuannya diduga untuk menyembunyikan kandungan mineral tanah jarang, komoditas strategis bernilai tinggi yang dilarang diekspor dalam bentuk tertentu.
Menurut penyidik, hasil uji laboratorium kemudian disusun sedemikian rupa agar kandungan tanah jarang tidak tercantum dalam laporan resmi.
"Permintaan itu dilakukan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam hasil uji laboratorium," jelas Syarief.
Bea Cukai Diduga Ikut Meloloskan
Tak berhenti di laboratorium, dugaan penyimpangan juga menyeret pejabat Bea Cukai.
Meski mengetahui komoditas yang akan dikirim mengandung mineral tanah jarang, tersangka JK tetap menerbitkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM.
Penyidik menduga kewenangan disalahgunakan sehingga ekspor tetap dapat berjalan.
Akibatnya, sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia.
Bermula dari Temuan Satgas PKH
Kasus ini berawal dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Pemeriksaan terhadap 15 dari 25 kontainer mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi muatan yang sebenarnya.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi yang kini menyeret tiga tersangka.
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan dan penyalahgunaan kewenangan terkait ekspor mineral strategis tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya mineral bernilai tinggi yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan strategis bagi negara.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 21 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu