Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gaji Rp1,7 Juta Dinilai Tak Manusiawi! DPR Usul Kenaikan Upah Minimum Nakes

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:38 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat - Foto: Dok. PKS -
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat - Foto: Dok. PKS -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Kesejahteraan tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan di Senayan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memuat ketentuan khusus mengenai upah minimum bagi tenaga kesehatan.
 

Usulan itu muncul setelah Ru'yat menerima berbagai aspirasi dari komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang mengeluhkan rendahnya tingkat kesejahteraan, terutama bagi tenaga honorer di daerah.
 

Nakes Keluhkan Gaji Belum Layak
 

Ru'yat mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan para tenaga kesehatan, banyak keluhan mengenai belum adanya standar upah minimum khusus bagi profesi kesehatan.
 

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak tenaga kesehatan menerima penghasilan yang jauh dari layak, meski memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan masyarakat.
 

"Saya bertemu dengan komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan. Mereka mengeluhkan belum adanya upah minimum khusus untuk bidang kesehatan. Karena itu, saya mengusulkan agar klausul tersebut dimasukkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ujar Ru'yat, Rabu (8/7/2026).
 
Masih Ada Nakes Digaji Rp1,7 Juta
 

Politisi PKS itu menyebut masih banyak tenaga kesehatan honorer di rumah sakit daerah maupun klinik yang menerima gaji sekitar Rp1,7 juta per bulan.
 

Padahal, menurutnya, profesi tersebut memiliki risiko kerja tinggi dan berperan langsung dalam menyelamatkan nyawa pasien.
 

"Perawat menangani keselamatan pasien, bidan mendampingi ibu hamil hingga persalinan, sementara tenaga kesehatan juga menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit infeksi. Sangat tidak adil jika kesejahteraan mereka masih rendah," katanya.
 

Minta Ada Payung Hukum Nasional
 

Ru'yat menilai penetapan upah minimum tenaga kesehatan tidak cukup hanya diserahkan kepada pemerintah daerah.
 

Ia menegaskan perlunya payung hukum nasional yang mengatur standar minimum kesejahteraan tenaga kesehatan melalui revisi RUU Ketenagakerjaan.
 

Meski pengelolaan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat dinilai harus memberikan arah kebijakan yang jelas.
 

DPR Diminta Lindungi Profesi Nakes
 

Menurut Ru'yat, keberadaan klausul khusus dalam RUU Ketenagakerjaan akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memastikan tenaga kesehatan memperoleh penghasilan yang lebih layak.
 

Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan industrial secara umum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi profesi yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
 

"Harus ada pengaturan khusus mengenai upah minimum tenaga kesehatan di dalam RUU Ketenagakerjaan. Selama ini aturan tersebut belum ada, padahal mereka adalah garda terdepan pelayanan kesehatan," tegasnya.
 
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: