Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gercep! Pemkot Tangsel Keluarkan Larangan Sekolah Gelar Study Tour ke Luar Banten

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:11 WIB
Pemkot Tangsel keluarkan, larangan study tour ke luar derah Banten. (Foto: Repro)
Pemkot Tangsel keluarkan, larangan study tour ke luar derah Banten. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Tangsel - Buntut tragedi kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan menewaskan 11 orang di Subang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat (Gercep) melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.

Pelarangan study tour ke luar provinsi itu, tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.

Dalam unggahan akun Instagram @humaskotatangsel, Kamis (16/5), Pemkot Tangsel menjelaskan tiga poin penting dalam larangan tersebut.

Pertama, kegiatan study tour/ widya wisata/ studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.

"Contoh melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung ekonomi lokal Kota Tangerang Selatan," tulis pemkot dalam unggahan tersebut.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.

Diketahui, sejumlah pemda menetapkan larangan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya. Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5) lalu.

Selain Tangsel, larangan serupa juga diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, dan Jawa Tengah.

Menparekraf tidak setuju

Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kesalahan atas kecelakaan maut SMK Lingga Kencana bukan pada kegiatan study tour, tetapi penggunaan fasilitas yang tidak laik operasi.

Sandiaga Uno kemudian berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membenahi transportasi umum, terutama bus pariwisata, sehingga bukan kegiatan study tour sekolah yang disalahkan.

"Justru (patut disalahkan) penyelenggaraan study tour yang melibatkan fasilitas transportasi yang tidak laik operasi, kesigapan dari SDM, seperti pengemudi dan kernetnya yang tidak prima," ujarnya.

"Ini yang perlu kita susun sertifikasi dan tindak tegas penyalahgunaannya," ujar Sandiaga usai memimpin rapat bersama pemangku kepentingan pariwisata Bali di Gedung Widyatula Poltekpar Bali, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/5)rajamedia

Komentar: