Gak Bisa Ngantor Lagi! Akses Firli Bahuri Ke Gedung KPK Dicabut
RMBanten.com - Polhukam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri di Kantor KPK. Pemutusan akses itu, pasca Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11).
Nawawi menegaskan kedatangan Firli ke KPK hanya dianggap sebagai tamu biasa. Sehingga, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin bisa diambil," tutur Nawawi.
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.
Nawawi mempersilakan Firli untuk datang ke lembaga anti rasuah itu. Pasalnya, masih terdapat barang-barang Firli yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahu, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," pungkasnya.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu