Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli.
Ditahan di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan NAM langsung ditahan.
"Penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Sebelumnya, NAM sudah dua kali diperiksa penyidik, masing-masing pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Kejagung mengungkap, kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 itu merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Selain NAM, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
1. SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.
2. MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. JT/JS, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
4. IBAM, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
Kasus Besar Digitalisasi Pendidikan
Program pengadaan Chromebook sejatinya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah. Namun, dalam praktiknya justru diduga kuat sarat penyimpangan.
Kini publik menanti, apakah Kejagung akan membuka kemungkinan tersangka lain dalam kasus jumbo ini.
Kaamanan 4 hari yang lalu

Hukum | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu