Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 04 September 2025 | 18:51 WIB
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadeim Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. - Dok Kejagung -
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadeim Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. - Dok Kejagung -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
 

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli.
 

Ditahan di Rutan Salemba
 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan NAM langsung ditahan.
 

"Penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
 

Sebelumnya, NAM sudah dua kali diperiksa penyidik, masing-masing pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan 15 Juli 2025 selama 9 jam.
 

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
 

Kejagung mengungkap, kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 itu merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
 

Selain NAM, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

 

1. SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.
2. MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. JT/JS, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
4. IBAM, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
 

Kasus Besar Digitalisasi Pendidikan
 

Program pengadaan Chromebook sejatinya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah. Namun, dalam praktiknya justru diduga kuat sarat penyimpangan.
 

Kini publik menanti, apakah Kejagung akan membuka kemungkinan tersangka lain dalam kasus jumbo ini.rajamedia

Komentar: