Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasus Korupsi LNG! Eks Dirut Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara

Laporan: Raja Media Network
Senin, 04 Mei 2026 | 22:45 WIB
Foto ilustrasi RMN -
Foto ilustrasi RMN -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
 

Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (4/5/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti merugikan negara hingga USD 113,8 juta.
 

Hakim Nyatakan Bersalah
 

Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyebut Hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain.
 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Suwandi.
 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
 

Selain hukuman penjara, Hari juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
 

Dalam perkara yang sama, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa:
 

1. Hari Karyuliarto: dituntut 6,5 tahun 

2. Yenni Andayani: dituntut 5,5 tahun 
 

Kerugian Negara Rp 113,8 Juta USD
 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60.
 

Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan LNG di lingkungan PT Pertamina.
 

Hal Memberatkan dan Meringankan
 

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal:
 

Memberatkan:
 

- Tidak mendukung program pemberantasan korupsi 
 

Meringankan:
 

- Usia terdakwa di atas 60 tahun 

- Belum pernah dihukum sebelumnya 
 

Langgar UU Tipikor
 

Keduanya dinyatakan melanggar:
 

1. Pasal 3 UU Tipikor 

2. Pasal 55 ayat (1) KUHP 

3. Pasal 64 ayat (1) KUHP 
 

Putusan Dibacakan di Tipikor Jakpus
 

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus korupsi di sektor energi.rajamedia

Komentar: