Dua Pemalak Marching Band Anak TK Jadi Tersangka! Terancam 10 Tahun Bui
![Dua Pemalak Marching Band Anak TK Jadi Tersangka! Terancam 10 Tahun Bui Polres Tangsel tetapkan dua oknum premanisme kasus pemalakan di Setu, Tangsel ditetapkan menjadi tersangka. [Foto: Dok Polres Tangsel]](https://rajamedia.co/storage/002/2025/02/dua-pemalak-marching-band-anak-tk-jadi-tersangka-terancam-10-tahun-bui-15022025-212422.jpg)
RMBANTEN.COM - Kota Tangsel, 15 Februari 2025 – Dua pria yang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, membenarkan bahwa keduanya telah berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal hukum.
"Sudah (tersangka)," ujar Alvino kepada awak media, Sabtu (15/2).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 170, 351, 352, 335 ayat (1), dan 406 KUHP terkait tindak kekerasan dan premanisme.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial S dan N diamankan oleh Unit Reskrim pada Jumat malam (14/2).
"Katanya sih Ormas, tapi sudah kita amankan orang itu. Terlepas dia Ormas atau bukan, pelaku aksi premanisme ini berinisial S dan N," ujar Dhady.
Peristiwa tersebut terjadi di Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu, saat para pelaku diduga meminta uang kepada kelompok marching band anak-anak TK yang sedang berlatih.
"Mereka meminta jatah uang preman, uang koordinasi, kepada anak-anak yang latihan marching band," jelasnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga para pelaku menjadi emosi dan mencoba melakukan kekerasan terhadap korban berinisial BD.
"Mereka tidak terima dan marah-marah. Bahkan, salah satu dari mereka mengeluarkan pisau, seperti yang terlihat dalam video," lanjutnya.
Korban BD yang juga seorang guru langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
"Gurunya, terkait yang diduga mau dipukul pakai pisau, inisialnya BD, sudah membuat laporan polisi (LP)," ungkap Dhady.
Status Hukum Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai warga sekitar lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi premanisme lain di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.
Peristiwa 6 hari yang lalu
![Pj Wali Kota Tangerang Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas. [Foto: Dok Pemkot Tangerang/RMB]](https://rajamedia.co/storage/002/2025/02/pj-wali-kota-tangerang-lantik-14-pejabat-administrator-dan-pengawas-perkuat-kinerja-13022025-072736.jpg)
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu