Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Habiburokhman Ingatkan Bahaya "Abuse of Power" di RUU Perampasan Aset!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 21 Juli 2026 | 07:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislasi — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak krusial. Di balik semangat mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, DPR mengingatkan adanya potensi bahaya baru apabila kewenangan besar tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan dibentuknya pengawas khusus bagi aparat penegak hukum yang menangani perampasan aset. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
 

Jangan Bersihkan Rumah dengan Sapu Kotor
 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026), Habiburokhman mengingatkan bahwa isu integritas aparat penegak hukum masih menjadi perhatian publik.
 

Menurutnya, negara tidak boleh memberikan kewenangan luar biasa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
 

"Kita tahu bahwa isu aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, ini justru bisa menjadi bencana," ujar Habiburokhman.
 

Wewenang Besar Harus Diawasi
 

Habiburokhman menilai kewenangan yang akan diberikan melalui RUU Perampasan Aset sangat besar sehingga harus diimbangi dengan kontrol yang efektif.
 

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang kuat, aparat yang menyalahgunakan jabatan justru berpotensi memanfaatkan aturan tersebut untuk kepentingan pribadi.
 

"Kalau ada aparat yang tidak terkendali, melakukan abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah baru," katanya.

Jangan Sampai Jadi Perampokan oleh Aparat
 

Habiburokhman melontarkan peringatan keras agar semangat pemulihan aset negara tidak berubah menjadi praktik penyalahgunaan oleh oknum aparat.
 

Menurutnya, tujuan utama RUU ini adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, bukan membuka ruang lahirnya bentuk kejahatan baru.
 

"Bukan yang terjadi asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tetapi justru perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tegasnya.
 

Usul Bentuk Dewan Pengawas Khusus
 

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Habiburokhman mengusulkan adanya lembaga pengawas khusus yang bekerja mengawasi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset.
 

Ia mencontohkan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan.
 

"Apakah di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus. Kalau kita misalnya di KPK ada Dewas dan lain sebagainya," ujarnya.
 

Cegah Abuse of Power Sejak Awal
 

Habiburokhman menegaskan, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
 

Menurutnya, negara harus mencegah munculnya praktik saling menguasai kekuatan layaknya kelompok-kelompok bersenjata yang bertindak tanpa kontrol.
 

"Pengawas khusus yang maksimal dan efektif diperlukan untuk mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi seperti negara pada zaman warlord, kelompok ini menghajar kelompok itu dan lain sebagainya," pungkasnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: