DPD IMM Jakarta: TPF Mahasiswa UI Dapat Menjawab Kerisauan Masyarakat
RMBanten.com, Hukum - Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan dan dijadikan tersangka mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jakarta.
Langkah tersebut kata Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap ditunggu publik yang saat ini sedang menunggu kejelasan dari kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut.
"Langkah Kapolda Metro Jaya untuk membentuk TPF perlu kita dukung sebagai bentuk transparansi Polri dalam mengungkap kasus kecelakaan ini," ujar Ari Aprian Harahap dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ari berharap TPF yang dibentuk Kapolda Metro Jaya ini dapat bekerja secara rasional, independen, dan berdasarkan pada bukti-bukti yang ada, sehingga nantinya bisa didapat temuan-temuan yang objektif.
"Kami menganggap pelibatan pihak eksternal, yang dalam hal ini pakar transportasi hingga pakar hukum, adalah wujud keseriusan dan transparansi Polri dalam mengungkap kasus kecelakaan ini seterang-terangnya," tambahnya.
Lebih lanjut, mahasiswa program magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga berharap pembentukan TPF ini dapat menjawab keresahan masyarakat atas penetapan korban kecelakaan menjadi tersangka.
"Tentunya kami juga berharap semoga tim pencari fakta nantinya dapat menjawab kerisauan masyarakat atas kasus kecelakaan ini dan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1).
Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.
Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu