Divonis Bebas, Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Akhirnya Pulang ke Tanah Air

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jeddah – Kabar baik datang dari Arab Saudi. Elang Suryana Mahrom, jemaah haji asal Bandar Lampung, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan setelah melalui proses hukum panjang. Ia kini diperbolehkan pulang ke Indonesia.
Elang Suryana merupakan bagian dari kloter 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) dalam operasional haji 1445 H/2024 M. Awalnya, ia sempat diduga terlibat dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berhaji dan harus menjalani persidangan di Arab Saudi.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
"Awalnya divonis setahun, tapi kami melakukan banding hingga tingkat kasasi. Alhamdulillah, akhirnya menang dan dinyatakan tidak bersalah," ujar Nasrullah, Kamis (27/3/2025).
Proses panjang sejak Agustus 2024 akhirnya berakhir dengan kepastian hukum bagi Elang Suryana.
Banyak Jemaah Pakai Visa Ziarah
Penyelenggaraan haji 2024 memang diwarnai dengan kasus jemaah yang berangkat menggunakan visa ziarah. Sebagian jemaah yang tertangkap sudah dibebaskan dan dipulangkan, sementara para koordinator masih menjalani proses hukum.
Kini, Elang Suryana bisa bernapas lega. Setelah lebih dari tujuh bulan menghadapi ketidakpastian, ia akhirnya bisa pulang ke kampung halaman.
Peristiwa 4 hari yang lalu

Nagara | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 17 jam yang lalu