Ditjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Resmi Dibubarkan, Kemenag Fokus ke Dukungan Teknis!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Haji — Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama resmi dibubarkan. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Syafi’i, seluruh aset, kewenangan, dan personel Ditjen PHU akan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberikan dukungan teknis selama masa peralihan,” ujar Syafi’i usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Transisi Aset dan Pegawai Dilakukan Bertahap
Syafi’i menjelaskan, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan ikut dipindahkan ke struktur baru di Kementerian Haji dan Umrah. Namun, proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kebutuhan organisasi yang baru dibentuk.
Langkah ini, menurut Syafi’i, merupakan bagian dari restrukturisasi besar di sektor pelayanan haji yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan profesionalitas tata kelola ibadah haji.
Dahnil: Fokus pada Transparansi dan Pelayanan Jemaah
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan akan dilakukan secara hati-hati dan akuntabel. Ia menyebut, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pengalihan aset dan sumber daya manusia berlangsung lancar.
“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2025).
Dahnil menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanat undang-undang yang menegaskan perlunya pergeseran struktur kelembagaan demi memperkuat tata kelola, transparansi, dan kualitas layanan jemaah.
Upaya Meningkatkan Layanan Haji Nasional
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat transformasi tata kelola haji di Indonesia. Dengan struktur kelembagaan yang lebih fokus, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada jemaah.
Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam pembenahan birokrasi sektor keagamaan, terutama dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Info haji | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu