Kemenag dan Komisi VIII Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I baru. Kepastian itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan pengawalan yang luar biasa. Tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pesantren akan terwujud,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar penataan kelembagaan, melainkan kebutuhan mendasar untuk memperkuat peran pesantren sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Amanat Undang-Undang dan Dukungan DPR
Menag menegaskan, perubahan struktur ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan peningkatan kualitas layanan bagi pesantren di seluruh Indonesia.
“Begitu Ditjen Pesantren terbentuk, tentu akan membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Komisi VIII DPR RI,” terang Menag.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenag telah bersurat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk menindaklanjuti proses administratif pembentukan unit eselon I tersebut. “Langkah formalisasi sudah kami tempuh melalui surat resmi kepada KemenPAN-RB,” imbuhnya.
DPR RI: Segera Wujudkan dan Pastikan Perlindungan Santri
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam kesimpulan rapat menyampaikan dukungan penuh DPR terhadap pembentukan Ditjen Pesantren.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I, dengan dukungan rencana kerja dan anggaran yang memadai,” tegas Marwan.
Selain dukungan kelembagaan, Komisi VIII juga meminta perhatian serius terhadap perlindungan santri. Marwan menegaskan pentingnya pengawasan dan pemenuhan hak anak di lingkungan pesantren.
“Komisi VIII mendesak Kemenag memastikan pelaksanaan Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024,” ujarnya.
Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pesantren
Dengan dukungan DPR, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemandirian dan kemajuan pesantren di Indonesia.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai garda moral dan intelektual bangsa.
“Pesantren adalah sumber nilai dan pengetahuan yang harus difasilitasi dengan struktur kelembagaan yang kuat,” tutup Menag Nasaruddin Umar.![]()
Patandang | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 2 hari yang lalu
