Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR, Buruh Gak Dibayar? Langsung Lapor!

Laporan: Maya Aul
Selasa, 18 Maret 2025 | 07:41 WIB
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan -- Dok Pemkot Tangsel --
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan -- Dok Pemkot Tangsel --

RMBANTEN.COM - Tangsel, Raja Media – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan pasang badan buat pekerja! Mereka resmi membuka Posko Pengaduan THR buat memastikan hak buruh benar-benar dibayar sesuai aturan.
 

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menegaskan posko ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025.
 

"Jadi kita bentuk posko pengaduan THR di Tangsel. Tujuan utamanya, tentu buat membantu pekerja yang THR-nya nggak dibayar sesuai aturan," tegas Sabam, Senin (17/3/2025).
 

Posko ini bukan cuma formalitas, tapi benar-benar buat melindungi hak pekerja. Disnaker berharap seluruh perusahaan patuh dan gak ada lagi buruh yang dirugikan.
 

"Kami hadir untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Kalau ada masalah, segera lapor, kami tindaklanjuti!" kata Sabam.
 

Kasus Menurun, Tapi Waspada!
 

Berdasarkan data tahun sebelumnya, pengaduan terkait THR di Tangsel terus menurun. Tahun 2023 ada 15 kasus, sementara tahun 2024 cuma 3 kasus, dan semuanya berhasil diselesaikan lewat mediasi.
 

Meski begitu, Disnaker tetap berjaga-jaga. Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode:
 

✅ 13-27 Maret 2025
✅ 8-16 April 2025
 

Buat pekerja yang punya masalah dengan THR, langsung aja datang ke Posko THR Kota Tangerang Selatan di kantor Disnaker Tangsel, Kecamatan Setu, Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan Lantai 5. Bisa juga lapor lewat email: [email protected].
 

Jadi, kalau THR gak cair atau dibayar kurang, jangan diam aja! Langsung lapor dan tagih hakmu!rajamedia

Komentar: