Bupati Maesyal Resmikan KDMP Sarakan, Tangerang Siap Gebuk Tengkulak Desa!

RMBANTEN.COM - Tangerang, Kopdes — Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid unjuk gigi! Bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu meresmikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Senin (22/7/25).
KDMP Sarakan resmi jadi role model koperasi kerakyatan di Indonesia.
Sinergi Lintas Sektor Gaspol di Sarakan
Bupati Maesyal Rasyid mengapresiasi sinergi manis antara pemerintah, koperasi, BUMN, dan BUMD yang kompak membangun KDMP Sarakan.
“Koperasi ini bukan hanya untuk ekonomi desa, tapi juga ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” tegas Maesyal di hadapan ratusan warga.
KDMP Sarakan ditetapkan Satgas Nasional sebagai proyek percontohan koperasi modern, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan 80.000 koperasi merah putih dibentuk di seluruh Nusantara.

Petani dan Peternak Jadi Tulang Punggung KDMP
KDMP Sarakan sudah mengantongi 213 anggota dari berbagai kelompok usaha. Ada petani jambu kristal, petani anggur, peternak kambing, hingga peternak sapi. Semua bersatu di bawah panji merah putih.
“KDMP ini jadi pusat edukasi, penguatan ekonomi, bahkan digitalisasi koperasi desa. Kita ingin koperasi modern yang adaptif dengan zaman,” beber Maesyal.
Tangerang Melesat dengan 274 KDMP Berbadan Hukum
Tak berhenti di Sarakan, Bupati menyebut sudah ada 274 koperasi Desa/Kelurahan resmi berbadan hukum di Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan cuma koperasi, tapi gerakan rakyat yang menyasar langsung petani, nelayan, dan UMKM,” tegasnya.
Usai meresmikan KDMP Sarakan, Bupati Maesyal dan Wabup Intan juga mengikuti peluncuran nasional 8 ribu lebih KDMP yang dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual.
Tangerang gerak cepat, koperasi rakyat jalan terus!
Pulitik Jero 3 hari yang lalu

Nagara | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu