Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Soroti 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Desak Latsarmil SPPI Dihentikan Sementara!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 29 Juni 2026 | 07:52 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto - RMN -
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto - RMN -

RMBANTEN.COM Jakarta, Legislator – Tragedi meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memicu desakan agar pemerintah menghentikan sementara seluruh rangkaian pelatihan tersebut.
 

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menilai evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan untuk memastikan keselamatan ribuan peserta yang masih mengikuti program. Menurutnya, negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban berikutnya sebelum melakukan pembenahan sistem.
 

"Penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegas Yulius dalam keterangannya, Minggu (29/6/2026).
 

Aturan Sudah Ada, Implementasi Dipertanyakan
 

Yulius menjelaskan, secara hukum pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, menurutnya, implementasi regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada peserta Latsarmil SPPI.
 

Ia menilai kegagalan mendeteksi maupun mengantisipasi kondisi kesehatan peserta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin konstitusi.
 

Lima Korban Jadi Alarm Serius
 

Program SPPI sendiri diselenggarakan Kementerian Pertahanan untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
 

Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta yang tersebar di berbagai satuan pendidikan TNI.
 

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
 

Peristiwa yang terjadi dalam waktu kurang dari dua pekan itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
 

Soroti Skrining Kesehatan
 

Yulius menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan lolos mengikuti latihan fisik berat.
 

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan serius pada tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
 

"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ujarnya.
 

Ia menegaskan, ketika negara memobilisasi warga sipil mengikuti pelatihan semi-militer, maka negara memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan mereka selama program berlangsung.
 

Tanggung jawab tersebut, kata Yulius, tidak gugur hanya karena peserta telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan ataupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
 

Minta Audit dan Investigasi Independen
 

Selain mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kemhan kepada keluarga korban, Yulius menilai langkah tersebut belum cukup.
 

Ia mendesak pemerintah melakukan investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural sekaligus memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI.
 

Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem penanganan keadaan darurat.
 

"Keselamatan Adalah Hukum Tertinggi"
 

Yulius menegaskan tragedi ini harus menjadi momentum melakukan perbaikan mendasar terhadap seluruh sistem penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil.
 

"Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkasnya.

RAJA MEDIA I Parlemenrajamedia

Komentar: