Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Korupsi Dana KUR Rugikan Negara Rp1,2 M! BRI Kacab Pamulang Buka Suara

Laporan: Lani Pahrudin
Minggu, 13 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi. [Foto: Ist/RMB]
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi. [Foto: Ist/RMB]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Tangsel - Bank BRI Kantor Cabang Pamulang angkat suara soal kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) yang dilakukan oleh salah satu oknum pekerjanya dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
 

Sebelumnya, Kejari Tangsel telah menetapkan YSK (29) yang merupakan sales marketing atau mantri program KUR BRI di Kantor Cabang Pamulang.
 

YSK dibantu DW sebagai calo yang bertugas memalsukan data debitur.  Aksi keduanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.
 

Pemimpin BRI Kantor Cabang Pamulang Reza Cahya Dwiputra mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait dan telah diproses untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku.
 

“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu, 13 Oktober 2024.
 

Reza juga menyebut, BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Tangsel yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.
 

“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” ungkapnya.
 

Soal kasus korupsi dana KUR BRI itu, saat ini penyidik Kejari Tangsel masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, diketahui ada 37 orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dana KUR tersebut.

 

Sementara dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini tersangka YSK ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang selama 20 hari ke depan menjalani persidangan.rajamedia

Komentar: