Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dugaan Korupsi Dana KUR di Bank 'Pelat Merah' Kejari Tangsel Amankan 2 Tersangka

Laporan: Lani Pahrudin
Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi. [Foto: Ist/RMB}
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi. [Foto: Ist/RMB}

RMBANTEN.COM - Hukrim, Tangsel - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan YSK (29) selaku sales pada salah satu Bank BUMN dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usah Rakyat (KUR) program milik BRI dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apsari Dewi mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022-2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang.
 

"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mecari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.
 

"Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.
 

Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut.
 

Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 

"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.
 

Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terliba dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.
 

"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.
 

Kedua tersangka, kini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.
 

Dan, atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

 

"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Dewi.rajamedia

Komentar: