Minimarket hingga Toko Kelontong Kini Diawasi, BPOM Kunci Peredaran Obat!
RMBANTEN.COM - Jakarta – Negara mulai merapikan jalur peredaran obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mensosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026—aturan baru yang memperluas pengawasan hingga ke minimarket dan toko kelontong.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sebagai upaya menutup celah distribusi obat yang selama ini luput dari kontrol.
Celah Lama Ditutup, Pengawasan Diperluas
Taruna menyebut, selama ini pengawasan obat belum menyentuh seluruh titik distribusi.
Faktanya:
1. Obat dijual di luar fasilitas kefarmasian
2. Minimarket hingga toko kecil ikut menjual
3. Pengawasan belum optimal
“Ini yang sebelumnya belum diatur, sekarang kita rapikan,” tegasnya.
Fokus Utama: Keamanan dan Kualitas
Regulasi baru ini memastikan satu hal utama:
1. Obat aman dikonsumsi
2. Kualitas terjamin
5. Distribusi terkendali
BPOM ingin memastikan obat yang sampai ke masyarakat tidak berisiko.
Tanpa Aturan, Siapa Bertanggung Jawab?
Taruna menyoroti risiko besar jika tidak ada regulasi.
Tanpa aturan:
1. Tidak jelas penanggung jawab
2. Risiko efek samping meningkat
3. Konsumen dirugikan
Dengan aturan ini, semua jadi terang.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Peraturan ini juga membawa konsekuensi hukum.
Jika melanggar:
1. Sanksi administratif
2. Hingga pidana
“Kalau ada kesalahan, ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Taruna.
Minimarket dan Supermarket Ikut Diatur
Kini, penjualan obat di luar apotek tidak lagi bebas.
Diatur secara rinci:
1. Jenis obat yang boleh dijual
2. Cara penyimpanan
3. Standar distribusi
Semua untuk menjaga keamanan konsumen.
Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha
BPOM menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi, tapi melindungi:
1. Masyarakat sebagai konsumen
2. Industri farmasi
3. Distributor
4. Apotek dan toko obat
Bukan Melemahkan Apotek
Taruna memastikan, regulasi ini tidak mengurangi peran apotek.
Justru:
1. Melengkapi aturan yang ada
2. Menutup celah distribusi ilegal
Sudah Lewat Uji Publik
Sebelum diterapkan, aturan ini telah melalui:
1. Proses harmonisasi
2. Uji publik
Tujuannya agar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
Pesan Besar BPOM
Regulasi ini bukan sekadar aturan baru.
Ini langkah besar: memastikan obat aman, peredaran tertib, dan masyarakat terlindungi.![]()
Patandang 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 14 jam yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 4 hari yang lalu





