Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Minimarket hingga Toko Kelontong Kini Diawasi, BPOM Kunci Peredaran Obat!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:58 WIB
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar - Foto: Dok RRI -
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar - Foto: Dok RRI -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Negara mulai merapikan jalur peredaran obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mensosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026—aturan baru yang memperluas pengawasan hingga ke minimarket dan toko kelontong.
 

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sebagai upaya menutup celah distribusi obat yang selama ini luput dari kontrol.
 

Celah Lama Ditutup, Pengawasan Diperluas
 

Taruna menyebut, selama ini pengawasan obat belum menyentuh seluruh titik distribusi.
 

Faktanya:
 

1. Obat dijual di luar fasilitas kefarmasian 

2. Minimarket hingga toko kecil ikut menjual 

3. Pengawasan belum optimal 
 

“Ini yang sebelumnya belum diatur, sekarang kita rapikan,” tegasnya.
 

Fokus Utama: Keamanan dan Kualitas
 

Regulasi baru ini memastikan satu hal utama:
 

1. Obat aman dikonsumsi 

2. Kualitas terjamin 

5. Distribusi terkendali 
 

BPOM ingin memastikan obat yang sampai ke masyarakat tidak berisiko.
 

Tanpa Aturan, Siapa Bertanggung Jawab?
 

Taruna menyoroti risiko besar jika tidak ada regulasi.
 

Tanpa aturan:
 

1. Tidak jelas penanggung jawab 

2. Risiko efek samping meningkat 

3. Konsumen dirugikan 
 

Dengan aturan ini, semua jadi terang.
 

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
 

Peraturan ini juga membawa konsekuensi hukum.
 

Jika melanggar:
 

1. Sanksi administratif 

2. Hingga pidana 
 

“Kalau ada kesalahan, ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Taruna.
 

Minimarket dan Supermarket Ikut Diatur
 

Kini, penjualan obat di luar apotek tidak lagi bebas.
 

Diatur secara rinci:
 

1. Jenis obat yang boleh dijual 

2. Cara penyimpanan 

3. Standar distribusi 
 

Semua untuk menjaga keamanan konsumen.
 

Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha
 

BPOM menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi, tapi melindungi:
 

1. Masyarakat sebagai konsumen 

2. Industri farmasi 

3. Distributor 

4. Apotek dan toko obat 
 

Bukan Melemahkan Apotek
 

Taruna memastikan, regulasi ini tidak mengurangi peran apotek.
 

Justru:
 

1. Melengkapi aturan yang ada 

2. Menutup celah distribusi ilegal 
 

Sudah Lewat Uji Publik
 

Sebelum diterapkan, aturan ini telah melalui:
 

1. Proses harmonisasi 

2. Uji publik 
 

Tujuannya agar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
 

Pesan Besar BPOM
 

Regulasi ini bukan sekadar aturan baru.
 

Ini langkah besar: memastikan obat aman, peredaran tertib, dan masyarakat terlindungi.rajamedia

Komentar: