Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

ETLE Handheld Hadir di Kota Tangerang, Tilang Lebih Mobile dan Cepat!

Laporan: Firman
Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi penerapan ETLE Handheld di Kota Tangerang - Foto: RMN -
Ilustrasi penerapan ETLE Handheld di Kota Tangerang - Foto: RMN -

RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Era pelanggar lalu lintas lolos dari razia mulai berakhir. Sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld resmi diberlakukan di Kota Tangerang.
 

Berbeda dengan kamera ETLE biasa yang terpasang tetap di titik tertentu, sistem baru ini bersifat mobile dan bisa berpindah-pindah mengikuti petugas di lapangan.
 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, perangkat ini mulai dioperasikan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan.
 

“Kami sudah menyosialisasikan adanya sistem baru ini untuk mengurangi praktik pelanggaran lalu lintas yang banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang,” ujar Nopta, Rabu (29/4/2026).
 

Sekali Jalan Bisa Tangkap 60 Pelanggaran
 

Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan, satu unit perangkat ETLE Handheld mampu menangkap sekitar 50 hingga 60 pelanggaran sekaligus.
 

Bahkan bukti tilang dapat langsung dicetak di lokasi tempat pelanggaran terjadi.
 

Artinya, pelanggar tak lagi bisa berharap lolos hanya karena tak ada kamera statis di persimpangan.
 

Pelanggaran yang Jadi Target
 

Polisi menyebut sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan di Kota Tangerang antara lain:
 

1. Melawan arus 

2. Tidak memakai helm 

3. Parkir sembarangan 

4. Melanggar rambu lalu lintas 

5. Pelanggaran kasat mata lainnya 
 

Dua Tim Sudah Turun ke Jalan
 

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota telah mengoperasikan dua unit ETLE Handheld yang dijalankan oleh dua tim petugas di lapangan.
 

Menurut Nopta, sistem ini bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga sarana edukasi langsung kepada masyarakat.
 

“Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” katanya.
 

Apa Bedanya dengan ETLE Biasa?
 

1. Kamera Tetap vs Mobile
- ETLE biasa dipasang permanen di lampu merah atau persimpangan.
- ETLE Handheld dibawa petugas dan bisa berpindah-pindah.
 

2. Jangkauan Lebih Luas
- ETLE biasa terbatas di titik tertentu.
- ETLE Handheld bisa masuk ke ruas jalan yang belum punya kamera.
 

3. Bukti Pelanggaran Lebih Cepat
- ETLE biasa merekam data kendaraan dan mengirim surat ke alamat pemilik.
- ETLE Handheld merekam langsung lewat perangkat petugas sebagai barang bukti penindakan.
 

Pesan Polisi: Tertib atau Kena Kamera
 

Dengan sistem baru ini, ruang gerak pelanggar lalu lintas makin sempit.
 

Pesan polisi sederhana: pakai helm, patuhi rambu, jangan lawan arus, dan jangan parkir sembarangan. Karena kini kamera tilang bisa muncul di mana saja.rajamedia

Komentar: