Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

BNN Gagalkan Peredaran Ganja Di Wilayah Aceh dan Bangka Barat Sebert 679 Kg

Laporan: Firman
Senin, 23 Desember 2024 | 15:01 WIB
Rilis pengungkapan peredaran ganja oleh BNN. [Foto: Disway/RMN]
Rilis pengungkapan peredaran ganja oleh BNN. [Foto: Disway/RMN]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Tercatat sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran ganja antar-provinsi seberat 679 Kilogram (Kg).


RatusanKilogram ganja tersebut diproduksi di Provinsi Aceh dan wilayah Kabupaten Bangka Barat.


Dijelaskan Kepala BNN, Irjen Marthinus Hukom, untuk ganja yang diproduksi di Aceh yakni seberat 624 Kg. Ratusan kilogram ganja itu kata Marthinus, untuk diedarkan di daerah Sumatera Barat dan sekitarnya.


Menurut Marthinus, peredaran ganja yang diproduksi di Aceh tersebut dikendalikan oleh bandar di wilayah Sumatera Utara.


"Ganja yang diproduksi di Provinsi Aceh diedarkan di Sumatera Barat dan sekitarnya. Di mana pengendali berada di Sumatera Utara," kata Marthinus saat jumpa pers di Gedun BNN, Senin (23/12).
 

Lebih lanjut Marthinus menyebutka, pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut, seluruhnya telah diringkus untuk proses hukum lebih lanjut.


"Semua yang terlibat pada sindikat ini, baik yang ada di Sumatera Barat ataupun yang ada di Sumatera Utara, berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Lanjut Marthinus, untuk pengungkapan narkoba di Kabupaten Bangka Barat, petugas BNN juga berhasil menggagal penyelundupan 55 Kg ganja.  Puluhan kilogram ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.


"Sementara di Kabupaten Bangka Barat, petugas BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan 55 kilogram ganja yang berasal dari Mandeling Natal, Sumatera Utara," pungkasnya.rajamedia

Wakil menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof Stella Christie--
Pos Sebelumnya:
Dosen GPT
Komentar: