Awas! Paku Pohon di Tangerang Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Penjara 3 Bulan!

RMBANTEN.COM - Tangkot, Keamanan – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan keras kepada seluruh warga: jangan coba-coba memaku atau merusak pohon di ruang publik. Selain merusak keindahan kota, aksi nekat ini bisa bikin dompet jebol dan bahkan masuk penjara!
“Pohon itu hidup, bukan tempat spanduk atau paku iklan! Melanggar Perda jelas ada sanksi,” tegas Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan, Selasa (22/7/2025).
Paku Pohon Langgar Perda, Sanksinya Berat!
Aturan jelas tercantum di Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.
Dilarang keras:
1. Menebang
2. Memotong
3. Memaku
4. Menggantung benda
5. Menempelkan spanduk atau iklan di pohon, taman, trotoar, dan ruang terbuka hijau!
Pelaku Siap-Siap: Denda Rp50 Juta & Kurungan 3 Bulan!
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Pelanggar bisa dikurung 3 bulan atau didenda sampai Rp50 juta. Satpol PP rutin patroli, setiap paku di pohon langsung kami copot!” katanya.
Laporkan, Jangan Diam!
Pemkot juga mengajak warga untuk aktif mengawasi.
- Lihat tetangga paku pohon? Laporkan!
- Layanan pengaduan lengkap tersedia:
📞 WhatsApp Satpol PP: 0812-1200-4664
📞 LAKSA: 0811-1500-152
📞 Emergency: 112
- Datang langsung ke Kantor Satpol PP juga boleh!
Jaga Kota, Jaga Lingkungan!
“Menjaga pohon artinya menjaga kota tetap hijau, sejuk, dan tertib. Edukasi dan penertiban jalan terus!” tutup Boyke.
Tangerang tegas: pohon bukan papan reklame! Kota indah dimulai dari warganya yang peduli.
Pulitik Jero 4 hari yang lalu

Nagara | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu