Ara dan Tito Gebrak Daerah, Rumah Subsidi MBR Wajib Bebas BPHTB dan PBG
RMBANTEN.COM — Jakarta — Pemerintah bergerak cepat memastikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengumpulkan para asosiasi pengembang perumahan untuk membedah berbagai kendala implementasi Program 3 Juta Rumah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026), menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang belum menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Masih Ada Daerah Belum Patuh
Ketua Umum APERSI, Dedi Indra Setiawan, mengungkapkan hasil pemantauan asosiasinya menunjukkan sekitar 11 persen pemerintah kabupaten/kota belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan SKB Dua Menteri.

Menurutnya, sejumlah daerah memang telah membebaskan biaya PBG, namun masih memungut retribusi lain yang membebani masyarakat.
APERSI juga meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di daerah.
Masih Minta KTP Domisili
Persoalan serupa juga disampaikan Ketua Umum ASPRUMNAS, Syawali.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Karawang masih ditemukan persyaratan domisili KTP bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, padahal aturan tersebut telah dihapus melalui SKB Dua Menteri.
Sementara pengembang dari Kabupaten Bogor juga melaporkan masih adanya pungutan BPHTB dan PBG yang seharusnya telah dibebaskan.
Ara: Laporkan Daerah yang Membandel
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pengembang aktif membantu pemerintah melakukan pengawasan di lapangan.
Menurut Ara, kebijakan yang sudah diterbitkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan berhenti di atas kertas.
"Tolong bantu kami melakukan cross check. Kalau masih ada daerah yang belum menjalankan kebijakan ini, segera laporkan agar bisa segera kita tindak lanjuti bersama," tegas Ara.
Ia menilai tantangan pemerintah saat ini bukan lagi soal sosialisasi, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan aturan secara konsisten.
Kemendagri Siapkan Pengawasan Ketat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SKB Dua Menteri.

Kemendagri akan melakukan monitoring melalui dua mekanisme.
Pertama, mengevaluasi tindak lanjut SKB melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Hingga kini, 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut.
Kedua, melakukan pemantauan rutin setiap pekan terhadap pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemendagri akan kembali menerbitkan surat edaran, menggelar rapat koordinasi dengan daerah yang belum patuh, serta menyiapkan penghargaan bagi kepala daerah yang dinilai berhasil mendukung pembangunan rumah rakyat.
Percepat Program 3 Juta Rumah
Pemerintah berharap sinergi antara Kementerian PKP, Kemendagri, BPKP, pemerintah daerah, dan para pengembang mampu menghapus seluruh hambatan birokrasi yang masih dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan implementasi SKB Dua Menteri yang berjalan konsisten, akses masyarakat terhadap rumah layak huni diharapkan semakin mudah sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 23 jam yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info haji | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu