Bongkar Habis! DPR Minta TNI-Polri-Kejagung Kompak Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
RMBANTEN.COM — Jakarta — Komisi III DPR RI mendesak seluruh aparat penegak hukum tampil satu barisan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara yang kini memasuki tahap penyidikan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung menjadi kunci agar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun itu dapat dibongkar tanpa pandang bulu.
Korupsi Batu Bara Harus Diusut Terang Benderang
Soedeson menilai korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak boleh ditangani secara biasa. Terlebih, perkara ini menyangkut sektor energi yang menjadi salah satu prioritas strategis pemerintahan Presiden Prabowo.
Karena itu, ia meminta seluruh institusi penegak hukum memberikan dukungan penuh kepada penyidik Kortas Tipikor.
"Kami mengimbau kepada TNI, Polri, termasuk Jaksa, untuk solid di belakang penyidik Kortas Tipikor agar perkara ini diungkap seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," kata Soedeson dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Jangan Tebang Pilih
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan maupun status sosial.
"Tidak penting dia pejabat, pengusaha, atau karyawan. Semua sama di depan hukum. Karena itu perkara ini harus ditegakkan setegak-tegaknya," tegasnya.
Penyidikan Resmi Dimulai
Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2026.
Diduga Manipulasi Kualitas Batu Bara
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen terkait kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkap manipulasi tersebut diduga menyebabkan nilai kontrak tidak sesuai dengan kualitas pasokan yang diterima.
Negara Rugi, Listrik Ikut Terganggu
Dugaan korupsi itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Tak hanya merugikan keuangan negara, penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang memicu gangguan sistem kelistrikan hingga blackout di beberapa wilayah, termasuk Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.
Kasus ini kini masih terus didalami penyidik Kortas Tipikor Polri untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu