Komisi VIII DPR Kawal Dana Haji 2027 Rp4 Triliun Cair Sesuai Aturan
RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Komisi VIII DPR RI memastikan pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut ditegaskan saat Komisi VIII menggelar rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Di tengah tenggat pembayaran uang muka layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi, DPR menegaskan percepatan proses tidak boleh mengabaikan tata kelola administrasi.

DPR Minta Dasar Hukum Jelas
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan setiap pencairan dana haji harus memiliki dasar administrasi yang lengkap.
Menurutnya, persetujuan DPR terhadap transfer dana yang dikelola BPKH tidak bisa hanya didasarkan pada surat pemberitahuan.
"Yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan? Kami setujui pemberitahuan?" tanya Marwan dalam rapat.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum sebelum dana umat ditransfer.
Pemerintah Ajukan Dana Awal Rp4 Triliun
Dalam rapat, pemerintah mengusulkan penggunaan dana awal sekitar Rp4 triliun sebagai pembayaran tahap awal layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi.
Namun, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara surat resmi permintaan transfer dana yang menjadi dasar pencairan belum diterbitkan.
"Baru berupa pemberitahuan. Biasanya setelah itu baru ada surat permintaan seperti tahun-tahun sebelumnya," jelas Fadlul.
Dana Umat Tak Boleh Salah Prosedur
Komisi VIII menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi biasa.
Karena dana yang dikelola merupakan dana umat, setiap pencairan wajib memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai kelengkapan dokumen sempat membuat rapat berlangsung cukup dinamis hingga akhirnya diputuskan untuk diskors sementara guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
DPR Dukung, Asal Prosedur Lengkap
Setelah rapat dilanjutkan, Marwan menegaskan Komisi VIII pada prinsipnya mendukung pencairan dana awal penyelenggaraan haji 2027.
Namun, persetujuan DPR diberikan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi sesuai mekanisme.
Menurutnya, BPKH telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada DPR untuk melakukan transfer dana kepada Kementerian Haji dan Umrah.
"Tinggal satu tahapan administrasi saja. Pada prinsipnya Komisi VIII mendukung agar dana dapat ditransfer sesuai kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi pada rentang waktu 15 hingga 19 Juli," ujarnya.
Jaga Akuntabilitas Dana Haji
Marwan menegaskan dinamika dalam rapat bukan berarti DPR menolak usulan pemerintah.
Sebaliknya, Komisi VIII ingin memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, kebutuhan pembayaran layanan haji kepada Arab Saudi tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan terhadap dana yang dipercayakan jutaan calon jemaah Indonesia.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Patandang | 21 jam yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info haji | 6 hari yang lalu