Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Adik dan Orangtua Dito Mahendra Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Senpi Ilegal

Laporan: Raja Media Network
Senin, 12 Juni 2023 | 21:50 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Disway)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Disway)

RMBanten.com - Hukum - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap adik dan orangtua Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM) pada pekan ini terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ielgal.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik lebih dulu akan akan meminta keterangan dari adik Dito yang berinisial B.

"Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/6).

"Selanjutnya, penyidik bakal memanggil orangtua Dito Mahendra pada Kamis, 15 Juni 2023. Dan Jumat 16 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketua RT," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara ini.

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau Baby Sitter.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan sebelumnya. Akan tetapi ia tidak memerinci kapan pemanggilan itu dilakukan.

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara utamanya, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal. Namun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui. Bareskrim pun telah memasukkan Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO).rajamedia

Komentar: