Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun meningatkan RUU Perampasan Aset, jangan jadi celah penyalahgunaan kekuasaan - RMN -
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun meningatkan RUU Perampasan Aset, jangan jadi celah penyalahgunaan kekuasaan - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif. Kewenangan negara dalam merampas aset harus disertai batasan yang tegas, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
 

Menurutnya, perampasan aset tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang adil.
 

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
 

Perlindungan Pihak Ketiga Harus Diperjelas
 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Adang adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
 

Ia menilai, RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas perbedaan antara aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana dan aset milik pihak lain yang diperoleh secara sah serta tidak terlibat dalam kejahatan.
 

Kejelasan tersebut penting agar upaya negara memberantas tindak pidana tidak justru mengorbankan hak kepemilikan masyarakat yang dilindungi hukum.
 

Karena itu, mekanisme keberatan dan pengujian melalui proses peradilan yang adil perlu tersedia. Dengan demikian, pihak yang terdampak memiliki kesempatan untuk menjelaskan asal-usul aset sekaligus mempertahankan haknya.
 

Jangan Tumpang Tindih dengan Aturan Hukum Lain
 

Selain perlindungan hak masyarakat, Adang menyoroti pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
 

Menurutnya, keselarasan regulasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memperjelas prosedur penegakan hukum, serta memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

 

RUU tersebut harus disusun dengan memperhatikan sistem hukum yang sudah ada. Kejelasan mengenai kewenangan, tahapan perampasan, pembuktian, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam perumusan pasal-pasalnya.
 

“Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
 

Masukan Pakar Jadi Bahan Pendalaman
 

Adang berharap berbagai masukan dari pakar dan praktisi hukum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama ketika memasuki pendalaman pasal demi pasal.
 

Ia menekankan perlunya rumusan yang komprehensif agar regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
 

Dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel, kewenangan negara dalam perampasan aset dapat dijalankan secara proporsional tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
 

RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga prinsip negara hukum. Keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat menjadi salah satu hal mendasar yang perlu dijaga dalam pembahasannya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: