Dasco Prihatin Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Apresiasi Operasi Gabungan
RMBANTEN.COM — Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keprihatinan atas upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton ke Indonesia. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah instansi terkait.
Dasco mengapresiasi langkah aparat di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Menurutnya, penindakan itu merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10/2026), Dasco mengatakan informasi mengenai kapal pengangkut ketamin itu diterimanya dari Kapolri. Berdasarkan informasi tersebut, kapal MT Global 168 yang membawa barang bukti itu terdaftar atas nama perusahaan Malaysia.
Dasco Soroti Ancaman Narkotika dari Luar Negeri
Dasco menyebut kapal MT Global 168 tercatat atas nama PT Makmur Merin Petroleum, dengan alamat di Suite 1112, Lantai 8, Menara TJB, Johor Bahru, Malaysia.
“Saya juga mengucapkan rasa turut prihatin kita yang mendalam terhadap apa yang terjadi di dalam negeri. Tadi saya dapat data dari Pak Kapolri, bahwa baru-baru ini Polri dengan BNN bekerja sama menangkap kapal yang membawa bahan narkoba satu ton ketamin itu namanya kapal MT Global 168 di Belawan, Sumatra Utara,” kata Dasco.
Pernyataan mengenai identitas kapal dan perusahaan tersebut disampaikan Dasco dengan merujuk pada data yang diterimanya dari Kapolri.
Dasco menilai ancaman narkotika perlu menjadi perhatian bersama karena penyalahgunaannya dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia. Ia juga mengingatkan dampak narkotika terhadap kreativitas dan produktivitas anak bangsa.
Apresiasi untuk Polri dan Tim Gabungan
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyampaikan apresiasi kepada Polri, BNN, dan unsur lain yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Dasco, upaya menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar penting untuk mencegah barang tersebut beredar dan disalahgunakan di masyarakat.
“Artinya apa, bahwa keprihatinan ini terhadap ancaman narkoba anak-anak negeri kita yang kemudian datang dari negara luar, salah satu yang tadi saya sebutkan, sehingga kita semua wajib berikhtiar untuk memerangi bahaya yang sangat-sangat dapat merusak anak-anak negeri,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Operasi Gabungan Amankan 1,16 Ton Ketamin
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl).
Ketamin itu diangkut menggunakan kapal MT Global 168 dan diungkap di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang tercantum dalam bahan pemberitaan, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” kata Suyudi.
Petugas turut mengamankan kapal dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diperkirakan Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Estimasi itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan jalur laut dan koordinasi lintas instansi untuk mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
RMBANTEN.COM — Gancang, Bener, Percaya Kajen.![]()
Pulitik Jero 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu