Satu Kepedulian, Seribu Perlindungan! Ciputra Hospital Bantu Pekerja Rentan
RMBANTEN.COM — Tangerang — Kepedulian terhadap perlindungan pekerja sektor informal di Kabupaten Tangerang mendapat dukungan dari sektor swasta. Ciputra Hospital menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan.
Penyerahan bantuan secara simbolis mengusung tema “Satu Kepedulian, Seribu Perlindungan” dan berlangsung di Auditorium Ciputra Hospital, CitraRaya Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk kepedulian dunia usaha terhadap masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Apresiasi Kepedulian Ciputra Hospital
Mewakili Bupati Tangerang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menyampaikan bahwa bantuan CSR tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan panggilan kemanusiaan dari sektor swasta.
Ia berharap langkah Ciputra Hospital dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan dan rumah sakit lainnya untuk ikut memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari Ciputra Hospital. Mudah-mudahan ini merupakan panggilan kemanusiaan untuk seluruh pekerja yang ada di lingkungan ini, dan ke depannya semoga bisa terus bertambah perlindungannya, bukan hanya untuk 1.000 pekerja," ungkap Aziz.
Menurutnya, Pemkab Tangerang akan terus membangun kolaborasi dengan rumah sakit, perusahaan, dan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia optimistis, melalui komitmen dan kerja sama berbagai pihak, persoalan pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan dapat ditangani secara bertahap.
Menyasar Pekerja Informal, dari Ojol hingga Marbot
Bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Ciputra Hospital menyasar berbagai profesi pekerja rentan di sektor informal.
Penerima manfaat di antaranya petugas keamanan atau sekuriti, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online (ojol), pedagang pasar, sopir, hingga pengurus keagamaan seperti marbot masjid dan pengurus tempat ibadah lainnya.
Kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan perlindungan sosial karena aktivitas pekerjaan sehari-hari memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui jaminan ketenagakerjaan.
Masih Ada 20 Ribu Pekerja Rentan Belum Terlindungi
Aziz mengungkapkan, Pemkab Tangerang masih memiliki pekerjaan rumah dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, diperkirakan masih terdapat sekitar 20.000 pekerja sektor informal yang belum terlindungi program tersebut.
Berdasarkan data profil Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang periode Januari–September 2026, jumlah kepesertaan secara keseluruhan telah mencapai 1.082.363 pekerja atau sekitar 69,89 persen dari total potensi peserta.
Selain itu, Pemkab Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mendaftarkan dan memberikan perlindungan kepada 500.000 masyarakat miskin ekstrem atau pekerja rentan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penerima Manfaat Sambut Bantuan dengan Syukur
Program perlindungan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima manfaat.
Nurdin, seorang petugas keamanan di kawasan CitraRaya yang mewakili penerima bantuan, menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian Ciputra Hospital dan Pemkab Tangerang.
Ia berharap program serupa dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berterima kasih karena bisa mendapat kesempatan ini. Manfaatnya sangat besar untuk harapan masyarakat banyak. Semoga pemerintah Kabupaten Tangerang serta Ciputra Hospital bisa membantu memberikan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi. Harapannya semakin maju, kompak, dan semakin jaya untuk semuanya," ungkap Nurdin mengutip laman resmi Pemkab Tangerang.
Kolaborasi Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Penyaluran CSR untuk 1.000 pekerja rentan ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan masih adanya sekitar 20.000 pekerja informal yang belum terlindungi, keterlibatan dunia usaha diharapkan dapat memperkuat upaya Pemkab Tangerang dalam menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
RMBANTEN.COM — Gancang, Bener, Percaya Kajen.![]()
Warta Banten | 1 minggu yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu




