Jangan Asal Ubah Aturan! Yusril Minta Usulan Redefinisi Korupsi Dikaji Matang
RMBANTEN.COM — Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyesuaikan regulasi antikorupsi dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dinilainya masih membutuhkan pendalaman substansi dan kajian hukum yang matang.
Yusril menyebut usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana umum dan belum membahas secara terperinci aspek hukum materiil maupun hukum formil yang akan disesuaikan.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” ungkap Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan telah diundang DEN untuk menghadiri pertemuan pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut berpeluang menjadi forum untuk membahas usulan secara lebih terperinci sekaligus mendengarkan pandangannya berdasarkan pengalaman sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Yusril Tekankan Pentingnya Kajian Hukum
Yusril meminta seluruh pihak menyikapi wacana perubahan definisi korupsi secara jernih dan berhati-hati. Menurutnya, pembahasan regulasi antikorupsi harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap sejarah pembentukan undang-undang, perkembangan penerapannya, serta komitmen internasional Indonesia.
Ia menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang penyusunan berbagai regulasi antikorupsi apabila diminta dalam pertemuan dengan DEN.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Yusril, setiap peraturan memiliki latar belakang dan tujuan pembentukan. Karena itu, evaluasi terhadap aturan yang berlaku harus dilakukan secara kritis, termasuk untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.
Baik pihak yang mengusulkan revisi maupun yang ingin mempertahankan ketentuan saat ini, kata dia, harus mempertimbangkan persoalan tersebut secara bijaksana.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Wacana Perubahan Definisi Korupsi Jadi Sorotan
Usulan penyesuaian definisi korupsi menjadi perhatian karena berkaitan dengan cara hukum Indonesia merumuskan dan menangani tindak pidana korupsi, termasuk hubungannya dengan ketentuan UNCAC.
Dalam pembahasannya, perlu dibedakan antara definisi atau rumusan delik korupsi, unsur-unsur tindak pidana, serta mekanisme pembuktian dan penegakan hukumnya.
Penyesuaian dengan konvensi internasional tidak dengan sendirinya berarti seluruh ketentuan dalam hukum nasional harus dihapus atau diganti. Substansi perubahan perlu dijelaskan secara terperinci agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai cakupan tindak pidana korupsi maupun pertanggungjawaban hukum pelakunya.
Karena itu, pertemuan DEN dengan Yusril diharapkan dapat memperjelas arah usulan, termasuk bagian regulasi yang dinilai perlu dievaluasi dan alasan hukum yang mendasarinya.
Rekam Jejak Yusril dalam Regulasi Antikorupsi
Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril memiliki pengalaman dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-undang perubahan tersebut menjadi bagian penting dari kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, sejumlah ketentuannya kemudian mengalami perubahan dalam perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yusril juga berperan mewakili Indonesia dalam proses penandatanganan UNCAC pada 2003. Indonesia selanjutnya meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Selain itu, rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan pada masa Yusril menjabat Menteri Kehakiman. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kemudian menjadi landasan hukum pembentukan lembaga antirasuah tersebut.
Pengalaman itu menjadi salah satu alasan Yusril menekankan pentingnya memahami sejarah legislasi sebelum mengambil keputusan mengenai perubahan regulasi antikorupsi.
Indonesia Ratifikasi UNCAC pada 2006
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan dibuka untuk penandatanganan pada Desember tahun yang sama. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang ditetapkan pada 18 April 2006. Pengesahan itu disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa.
Reservasi tersebut perlu dipahami secara tepat karena secara khusus berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam konvensi, bukan berarti Indonesia menolak keseluruhan ketentuan UNCAC.
Dalam konteks wacana perubahan definisi korupsi, kesesuaian dengan konvensi internasional perlu dibahas dengan memperhatikan substansi setiap ketentuan, sistem hukum nasional, serta efektivitas pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, kajian yang matang menjadi penting agar setiap perubahan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas, menjaga kepastian hukum, dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu