Bukan Sekadar Tanda Tangan! Banten-Jabar Punya Waktu 30 Hari Benahi Tata Kelola
RMBANTEN.COM — Kota Serang — Gubernur Banten Andra Soni bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut difokuskan pada pembenahan sejumlah sektor strategis, terutama perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Pemerintah daerah juga diberi waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Turut hadir Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.
Andra Soni: Evaluasi Harus Ditindaklanjuti
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, komitmen bersama tersebut menjadi langkah penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki program pemerintahan yang telah berjalan.
Menurutnya, forum koordinasi ini menjadi momentum menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan dalam membangun pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.

“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya infrastruktur yang dibangun.
Lebih dari itu, kualitas tata kelola, ketepatan sasaran penggunaan anggaran, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi indikator utama.
Hal tersebut sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2025–2029, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Capaian Pembangunan
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Provinsi Banten.
Pada triwulan II 2026, ekonomi Banten tumbuh 5,49 persen secara tahunan atau year-on-year. Capaian tersebut menempatkan Banten dalam lima besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 3,14 persen, berada di bawah angka inflasi nasional.
Di sektor kesejahteraan, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 berhasil ditekan menjadi 5,38 persen. Rasio gini tercatat sebesar 0,312, yang menurut data yang disampaikan Andra Soni menjadikan ketimpangan pengeluaran di Banten sebagai yang terendah di Pulau Jawa.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 juga turun menjadi 6,48 persen. Adapun realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun.
Andra Soni menyebut capaian tersebut didukung perbaikan tata kelola pemerintahan yang terus dilakukan.
Pemprov Banten juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Sementara tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional.
KPK Tekankan Integritas dari Dalam Pemerintahan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Banten dan Jawa Barat.
Ia menegaskan, penguatan integritas harus dimulai dari setiap individu penyelenggara negara dan diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi pemerintahan.

Menurut Johanis, komitmen tersebut penting untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan APBD, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Kemendagri Beri Tenggat 30 Hari
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyebut kolaborasi antara Kemendagri, KPK, BPKP, dan instansi terkait merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan korupsi yang dilaksanakan pemerintah.
Melalui komitmen tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelola kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri.
“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelas Wiyagus.
Ia berharap pakta integritas yang telah ditandatangani dapat menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah dalam mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya.
Perencanaan hingga Pengadaan Jadi Fokus Pembenahan
Komitmen bersama pemerintah daerah Banten dan Jawa Barat ini menempatkan perbaikan tata kelola sebagai agenda yang harus ditindaklanjuti secara konkret.
Sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD dan pelaksanaan program pembangunan.
Tenggat 30 hari juga menjadi tahapan penting untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi perbaikan dari lembaga pengawasan.
Dengan penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
RMBANTEN.COM — Gancang, Bener, Percaya Kajen.![]()
Warta Banten | 1 minggu yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu