Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Yandri Susanto Bantah Cawe-cawe di Pilbup Serang

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:22 WIB
Yandri Susanto dan istri, Bupati Serang terpih Ratu Rachmatu Zakiyah yang kemenangannya dibatalkan MK. - Foto: Dok. Ig Yandri Susanto -
Yandri Susanto dan istri, Bupati Serang terpih Ratu Rachmatu Zakiyah yang kemenangannya dibatalkan MK. - Foto: Dok. Ig Yandri Susanto -

RMBANTEN.COM - Jakarta, 26 Februari 2025 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah tudingan dirinya ikut campur dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 yang dimenangkan oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam berbagai acara yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan kampanye.
 

Yandri menepis dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ia hadir dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 untuk mempengaruhi kepala desa. Menurutnya, saat itu ia belum menjabat sebagai Menteri Desa dan juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI sejak 30 September 2024.
 

"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Jadi pada 3 Oktober saya diundang, bukan mengundang para kepala desa. Ada bukti surat undangannya, dan itu juga sudah disampaikan ke MK," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/1).
 

Selain itu, ia juga membantah tudingan MK soal keterlibatan dalam acara haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantrennya. Menurutnya, Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut tidak menemukan unsur kampanye.
 

"Sudah ada saksi fakta di MK yang menyatakan tidak ada kampanye dalam acara haul dan Hari Santri itu. Acara ini dihadiri oleh banyak pihak, termasuk anggota DPR RI, pejabat daerah, akademisi, dan masyarakat dari berbagai daerah. Jadi, itu benar-benar acara keagamaan, bukan kampanye," ujarnya.
 

Hormati Putusan MK, Siap Hadapi PSU
 

Terkait kunjungan kerja ke Kabupaten Serang sebagai Mendes PDT, Yandri menegaskan bahwa ia tidak melakukan kampanye. Ia menyebut saksi dari pihak penggugat, termasuk seorang kepala desa, telah menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dalam kunjungan tersebut tidak ada ajakan memilih pihak tertentu.
 

"Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye. Ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," katanya.
 

Meski membantah tuduhan MK, Yandri menyatakan bahwa ia menghormati keputusan yang membatalkan kemenangan istrinya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
 

"Putusan MK itu final dan mengikat. Saya juga sudah mendapat laporan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, seperti Gerindra, PAN, PKS, dan lainnya, siap mengikuti arahan MK dan menghadapi PSU," ujar Ketua Tim Pilkada DPP PAN itu.
 

MK: Ada Keberpihakan Kepala Desa Secara Masif
 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan menyebut adanya keberpihakan aparat desa yang dilakukan secara masif, baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam mendukung salah satu pasangan calon.
 

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," kata Enny.
 

Majelis hakim pun menilai bahwa pelanggaran tersebut telah merusak kemurnian suara pemilih, sehingga hasil Pilbup Serang 2024 perlu dibatalkan dan diulang di seluruh TPS.rajamedia

Komentar: