WFH Jumat Diberlakukan! ASN Kota Serang Boleh di Rumah, Tapi Wajib Siaga 24 Jam
RMBANTEN.COM — Kota Serang — Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan kebijakan baru: ASN boleh kerja dari rumah setiap Jumat. Tapi jangan salah—ini bukan hari santai.
Di balik kebijakan Work From Home (WFH), ada syarat ketat: pegawai harus tetap siaga penuh, bahkan on call 24 jam.
Ikuti Arahan Pusat, Tanpa Ganggu Layanan
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
“Kami sesuaikan dengan arahan pusat, tapi pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Budi Rustandi melansir laman resmi Pemkot Serang, Jumat (3/4/2026).
Artinya, fleksibilitas kerja tetap jalan, tapi pelayanan ke masyarakat tetap nomor satu.
Layanan Publik: Wajib Ngantor!
Tak semua ASN bisa menikmati WFH.
Untuk sektor pelayanan publik, aturan tegas diberlakukan:
1. Wajib hadir di kantor
2. Tidak ada kompromi
3. Bahkan diupayakan tanpa libur
Instansi yang tetap work from office antara lain:
1. Disdukcapil
2. Dinas Sosial
3. Kecamatan dan Kelurahan
“Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap jalan,” kata Budi.
WFH Tapi Tidak Bebas: Harus On Call 24 Jam
Bagi ASN yang mendapat jatah WFH, aturan tak kalah ketat menanti.
Mereka wajib:
1. Aktifkan handphone
2. Siaga penuh
3. Respons cepat setiap saat
“Harus standby. Pokoknya on call 24 jam,” tandasnya.
Langkah ini untuk memastikan koordinasi tetap berjalan, terutama jika ada situasi darurat.
Transformasi Kerja, Bukan Libur Panjang
Pemkot Serang ingin menegaskan satu hal: WFH bukan berarti libur.
Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja:
1. Lebih fleksibel
2. Lebih efisien
3. Tapi tetap produktif
WFH Jumat di Kota Serang bukan “rebahan day”. Ini ujian disiplin ASN di era kerja fleksibel. Rumah boleh jadi kantor, tapi tanggung jawab tetap melekat—bahkan 24 jam penuh.![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 3 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu