Baleg DPR Soroti RUU Penyadapan: Jangan Sampai Negara Mengintip Tanpa Batas
RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislator — Wacana pengaturan penyadapan kembali memanas di parlemen. Antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan privasi warga, DPR dihadapkan pada dilema serius: harus lewat izin pengadilan atau cukup mekanisme internal aparat?
Perdebatan ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah digodok.
Izin Pengadilan vs Kejar Momentum
Di satu sisi, izin penyadapan melalui pengadilan dinilai penting sebagai mekanisme kontrol.
Check and balances diperlukan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Namun di sisi lain, prosedur ini dianggap bisa memperlambat penanganan kasus-kasus genting—seperti terorisme atau transaksi suap yang berlangsung cepat.
Jika terlambat, bukti bisa lenyap.
Andi Yuliani: Jangan Sadap Sembarangan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengingatkan agar penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, penyadapan seharusnya hanya dilakukan pada pihak yang sudah jelas status hukumnya.
“Penyadapan harus hati-hati. Sebaiknya hanya dilakukan jika sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menolak penyadapan dijadikan alat “mencari-cari” bukti tanpa dasar kuat.
Aturan Tersebar, Standar Berbeda
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyoroti carut-marut regulasi saat ini.
Aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang:
1. UU KPK
2. UU Polri
3. UU Intelijen Negara
4. UU ITE
Masalahnya, masing-masing punya standar dan mekanisme berbeda.
Akibatnya, tidak ada satu sistem baku yang jadi acuan nasional.
Harus Ada Batas: Kejahatan Serius Saja
Bayu menegaskan, penyadapan tidak boleh diterapkan ke semua jenis perkara.
Harus ada ambang batas yang jelas.
Idealnya, hanya untuk tindak pidana serius—misalnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tujuannya:
1. Menjaga proporsionalitas
2. Mencegah pelanggaran privasi
3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan
Privasi vs Penegakan Hukum
Isu penyadapan disebut sangat sensitif karena menyentuh langsung hak asasi manusia.
Di satu sisi, negara butuh alat kuat untuk memberantas kejahatan.
Di sisi lain, privasi warga tidak boleh dikorbankan.
RUU Dibahas Hati-Hati
Karena kompleksitasnya, DPR memastikan pembahasan RUU Penyadapan dilakukan secara cermat dan berimbang.
Tak boleh terburu-buru. Tapi juga tak boleh terlalu longgar.
Penyadapan adalah pedang bermata dua. Bisa jadi alat keadilan—atau justru ancaman kebebasan. Di titik ini, negara dituntut bijak: tegas terhadap kejahatan, tapi tetap hormat pada privasi.![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 3 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu