Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tunggu Buldozer

Oleh: Dahlan Iskan
Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:03 WIB
Berbagai kemudahan yang siapkan oleh Satlantas Polri dalam melakukan cek pajak kendaraan Jakarta, bahkan dapat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau Nomor Identifikasi Kendaraan. -samsat-
Berbagai kemudahan yang siapkan oleh Satlantas Polri dalam melakukan cek pajak kendaraan Jakarta, bahkan dapat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau Nomor Identifikasi Kendaraan. -samsat-

RMBanten.com, Disway -  INI bukan pepesan kosong. Mestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Kabar baik ini, Anda sudah tahu, dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.

Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.

Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan STNK kelak.

Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.

Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan ''telah menjual'' kendaraan tersebut. Disertai copy STNK dan KTP. Kalau tidak punya copy STNK cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.

Dengan demikian nama Anda dihapus dari daftar pemilik kendaraan tersebut. Anda bisa beli kendaraan tanpa kena pajak progresif.

Itu sama dengan Anda memaksa agar pembeli kendaraan Anda segera membalikkan nama. Banyak juga yang tetap cuek. Akhirnya menunggak pajak setahun. Dua tahun. Terancam denda pula.

Biar saja, kata mereka. "Nanti kan ada pemutihan. Tunggu pemutihan saja," ujar mereka. Begitu sering kepala daerah ingin dapat nama: memutihkan balik nama dan denda. Terutama kalau lagi akan ada Pilkada.

Akibatnya, Anda sudah tahu: Indonesia tidak pernah punya data yang akurat soal jumlah kendaraan bermotor. Tiga instansi punya data yang berbeda.

Di kepolisian tercatat jumlah kendaraan 150 juta. Di Kemendagri 122 juta kendaraan. Data di Jasa Raharja 113 juta.

Dengan biaya balik nama Rp 0, diharapkan data kita lebih riil. Toh yang untung juga Pemda: pemilik kendaraan lebih tertib membayar pajak. Dan lagi apa susahnya balik nama. Kok menimbulkan biaya begitu besar. Lantas di mana letak untuk pelayanannya.

Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.

Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar. Tapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama.

Dasarnya: peraturan daerah.

Maka untuk membuat semua itu Rp 0, maka harus ditunggu perubahan Perdanya. Atau dibuldozer saja dari Kemendagri: batalkan itu Perda. Cepat selesai.

Tentu banyak juga yang menunggu keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Antar provinsi bisa tidak sama. Tapi lihatlah jenis dan besaran pajak BPKB yang dikenakan oleh satu provinsi yang beredar di medsos ini:

            • Biaya administrasi: Rp 35.000.

            • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

            • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

            • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

            • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

            • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

            • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Biaya administrasi adalah biaya yang sangat tidak jelas: apa itu administrasi. Beda dengan biaya kecelakaan lalu-lintas: yang dimaksudkan pasti premi asuransi kecelakaan di Jasa Raharja.

Biaya-biaya berikutnya sangat bisa diperdebatkan: apakah harus setinggi itu.

Tujuan membuat pajak progresif sebenarnya banyak. Bisa untuk menekan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Jalan raya kita kian tidak kuat dibebani pertambahan begitu tinggi. Tapi kenaikan 0,5 persen untuk setiap tambah kendaraan memang tidak akan membuat tujuan itu tercapai. Bahkan cenderung menyebabkan dipakainya nama-nama yang bukan sebenarnya.

Tapi itu terjadi di mana saja. Pensiasatan atas pajak progresif juga terjadi di Hongkong. Selegram cantik Choi membeli rumah kedua di atas namakan mertua. Ketika dia bercerai dengan suami terjadilah masalah: dia sampai dibunuh dan dimutilasi. (Dahlan Iskan)rajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA
Dahlan Iskan --
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024
---
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024
Dahlan Iskan--
Mau Berubah
Sabtu, 23 November 2024
Pengguntingan pita sebagai peresmian Gedung Labtek baru ITB oleh Datuk Low Tuck.-- [Disway]
Datuk ITB
Jumat, 22 November 2024
Foto-foto Wahyu Kokkang saat merawat ibunda yang ada di bukunya. [Disway]
Kokkang Ibunda
Kamis, 21 November 2024
Bersama Ign Harjito (jaket hitam). [Disway]
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024