Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tok! Arsul Sani Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik Terkait Isu Ijazah Doktoral

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025 | 16:39 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral seperti yang sempat ramai diberitakan publik. - Tangkapanlayar -
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah doktoral seperti yang sempat ramai diberitakan publik. - Tangkapanlayar -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membebaskan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari dakwaan pelanggaran etik terkait isu pemalsuan ijazah pendidikan doktoral. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Jakarta, Jumat (13/12/2025).
 

"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," tegas Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya.
 

MKMK Akui Tidak Punya Kapasitas Verifikasi Ijazah
 

Dalam pertimbangan hukumnya, MKMK secara lugas menyatakan tidak memiliki kapasitas teknis untuk menilai keabsahan dan keaslian ijazah doktoral yang dimiliki Arsul Sani.
 

"Meskipun demikian, tidak dapat dimungkiri, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral menjadi bagian dari salah satu unsur yang menentukan dalam menilai hakim bersangkutan melanggar etik atau tidak," ujar Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur, menjelaskan logika pertimbangan majelis.
 

Pemeriksaan Menggunakan 'Peminjaman' Unsur Hukum Pidana
 

Ridwan menjelaskan, MKMK tidak memeriksa kasus ini layaknya perkara pidana pemalsuan dokumen. Namun, majelis dapat "meminjam" ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dalam KUHP untuk menilai apakah tindakan seorang hakim dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik.
 

Proses ini menjadi dasar pemeriksaan mereka, meski dengan batasan kewenangan yang jelas.
 

Arsul Sani Kooperatif Tunjukkan Dokumen
 

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, MKMK telah meminta Arsul Sani untuk menunjukkan dokumen ijazahnya secara langsung dalam sidang tertutup pada Rabu (12/11). Arsul hadir dan memenuhi permintaan tersebut.
 

"Niat dan sikap dari hakim terduga yang memperkenankan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai oleh majelis sebagai sebuah isyarat positif," papar Ridwan.
 

Meski tidak mampu memverifikasi otentisitas dokumen, sikap kooperatif hakim yang bersangkutan menjadi pertimbangan majelis.
 

Latar Belakang Perkara
 

Kasus ini berawal dari temuan yang diregistrasi Sekretariat MKMK pada 7 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025. Isu seputar keabsahan ijazah doktoral Arsul Sani sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik.
 

Dengan putusan ini, MKMK secara resmi menutup pemeriksaan etik terhadap Arsul Sani terkait persoalan dokumen ijazah.rajamedia

Komentar: