Terima Audensi KSP, Pj Gubernur Banten Janji Selesaikan UMSK Tahun 2025
RMBANTEN.COM - Serang - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten melakukan audensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta. Audensi sendiri menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.
Audensi dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1).
Menurut A Damenta, ada beberapa hal yang disampaikan dalam audensi itu diantaranya menindaklanjuti audiensi pertama terkait UMSK yang masih ada beberapa hal perselisihan.
"Perselisihan itu ada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang,” ungkap A Damenta.
Selanjutnya, kata A Damenta, hasil audiensi tersebut akan ditindak lanjuti dengan mengundang pemerintah Kabupaten/Kota terkait untuk membahas hal tersebut sehingga dapat memberikan solusi mengenai permasalahan yang disampaikan serikat pekerja.
“Ini akan kita bicarakan kembali dengan Bupati dan Walikota. Kami mengagendakan pertemuan itu pada Rabu (15/1). Kita undang para pihak termasuk Bupati dan Walikota. Kita bermusyawarah termasuk dari APINDO untuk mendapatkan hasil yang diharapkan bersama,” katanya.
“Kami harap kawan-kawan KSPI bekerja seperti biasa dan percayakan kepada kami untuk dimusyawarahkan dengan sebaik mungkin,” sambungnya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengapresiasi kepada Pemprov Banten yang telah memberikan respon cepat dan tanggap terkait permasalahan UMSK di Kabupaten/Kota.
“Ini merupakan sebuah apresiasi dan kami menghargai ini bahwa ada respon cepat dan tanggap dari Pemprov Banten terkait dengan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan. Maka harapannya kedepan, tentunya sinergitas dan membangun kondusifitas ini dapat dilakukan,” demikian tutup Intan melansir laman bantenprov.go.id.
Nasional 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu