Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Siap-siap! Kemenag Akan Serahkan SK PPPK secara Serentak Pada 15 Agustus 2023

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 09 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Foto: Dok Kemenag
Foto: Dok Kemenag

RMBanten.com  - Jakarta - Para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang lulus tahap akhir akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sekjen Kemenag Nizar Ali,  menyebutkan total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.

"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, Rabu (9/8).

Dijelaskan Nizar, penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja.

Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.

Menurutnya, seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," demikian tutup Nuridin melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: