Kemendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru! Nasib PPPK Mulai Terang
RMBANTEN.COM — Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya mengawal kesepakatan penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pemerintah bersama DPR RI mencapai solusi atas dua persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan kepastian status PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dua Persoalan Utama PPPK
Bima mengatakan pemerintah daerah selama ini konsisten menyampaikan dua kebutuhan utama kepada pemerintah pusat terkait keberadaan PPPK dan tenaga honorer.
_1787107406.jpg)
Pertama, pemda membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk membiayai pembayaran pegawai. Kedua, terdapat kebutuhan penataan status pegawai, termasuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga proses menuju status ASN sesuai ketentuan.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” ujar Bima dalam konferensi pers.
Menurut Bima, hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI telah memberikan jalan keluar konkret terhadap kedua persoalan tersebut.
Kemendagri Turun ke Daerah
Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Kemendagri akan menerjunkan tim ke berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penataan pegawai berjalan secara serentak, terkoordinasi, dan sesuai dengan aturan serta skema yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Bima juga meminta seluruh kepala daerah mematuhi hasil rapat koordinasi tersebut.
Salah satu penekanan yang disampaikan adalah penghentian penerimaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru di lingkungan pemerintah daerah.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” tegas Bima.
Nasib PPPK Masuk Tahap Finalisasi
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah untuk membahas penataan PPPK, termasuk nasib PPPK paruh waktu dan PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, serta Wamendagri Bima Arya.
Pembahasan juga mencakup guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah serta guru TK.
DPR: Status Guru PPPK Sudah Difinalisasi
Dasco mengatakan DPR RI telah berulang kali melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk terkait PPPK paruh waktu, PPPK, serta keinginan sebagian PPPK untuk menjadi PNS.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco.
Menurutnya, pembahasan kali ini telah memasuki tahap finalisasi mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.
“Nah, oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ucapnya.
Penataan Tak Boleh Berujung Rekrutmen Baru
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya menata kembali kebutuhan aparatur di daerah agar lebih terukur dan sesuai kemampuan fiskal pemerintah.
Kemendagri kini memiliki tugas memastikan hasil kesepakatan tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi benar-benar diterapkan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, larangan merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru menjadi salah satu pesan penting yang kembali ditegaskan kepada seluruh kepala daerah.
Dengan pengawalan langsung ke daerah, pemerintah berharap penataan PPPK dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian bagi pegawai yang telah ada, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat penambahan tenaga non-ASN.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu