Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Rieke Ingatkan Bahaya Tafsir Ganda dan Celah Politisasi dari RUU Kewarganegaraan

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 31 Maret 2026 | 07:32 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka  - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator – Alarm keras datang dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
 

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rieke menilai terdapat kontradiksi mendasar dalam rancangan beleid tersebut—antara asas kewarganegaraan tunggal dan pembukaan ruang kewarganegaraan ganda.
 

“RUU ini di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, tapi di sisi lain membuka ruang kewarganegaraan ganda. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
 

Asas Ganda, Tafsir Ganda
 

Rieke menilai, inkonsistensi dalam prinsip dasar RUU tersebut berisiko memicu kebingungan dalam implementasi. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih kabur, terutama terkait kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”.
 

Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, ketentuan itu bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan.
 

“Ini bisa berbahaya. Bisa dipolitisasi, bahkan diperjualbelikan,” ujarnya tajam.
 

Ancaman bagi Kelompok Rentan
 

Tak hanya itu, Rieke juga menyinggung lemahnya mekanisme perlindungan bagi kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless). Ia menilai belum ada standar pembuktian yang kuat untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil.
 

Kondisi ini dinilai kontradiktif, karena negara justru berpotensi abai terhadap kelompok yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
 

Birokrasi Berbelit, Celah Maladministrasi
 

Di sisi lain, proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) juga tak luput dari kritik. Rieke menyebut prosedurnya masih terlalu panjang dan melibatkan banyak lembaga tanpa kepastian waktu.
 

“Ini membuka ruang maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
 

Ia juga menilai kebijakan terhadap diaspora Indonesia masih belum komprehensif dan cenderung administratif, belum menyentuh aspek strategis.
 

Dorong Aturan Transparan dan Akuntabel
 

Sebagai solusi, Rieke mendorong agar Indonesia tetap berpegang pada asas kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian terbatas yang selektif dan ketat.
 

Ia menekankan pentingnya penyusunan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, serta berbasis mekanisme profesional.
 

Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif.
 

“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: