Revisi UU PMI, PAN Usulkan Sistem Digital dan Reformasi Agen Penyalur

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dukungan ini disampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay dalam Rapat Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Menurutnya, pekerja migran memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, tetapi masih menghadapi berbagai risiko seperti kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi. Oleh karena itu, PAN menilai revisi UU ini penting untuk memperkuat perlindungan bagi PMI di semua tahapan—sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan setelah pulang ke Indonesia.
"Pekerja migran adalah pahlawan devisa. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari negara," ujar Saleh.
PAN Dorong Empat Poin Utama
- 1. Sistem Perlindungan Berbasis Teknologi
PAN mendorong pembangunan sistem digital terpadu yang memungkinkan pendaftaran online, pemantauan real-time, dan mekanisme pengaduan cepat bagi PMI.
2. Penguatan Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Kedutaan dan Konsulat RI di negara penempatan harus diperkuat dengan sumber daya yang memadai untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.
3. Perlindungan Komprehensif di Semua Tahapan
Negara harus memastikan PMI terlindungi sejak proses perekrutan hingga kepulangan, termasuk memberikan pendampingan hukum jika terjadi permasalahan.
4. Reformasi Agen Penyalur Tenaga Kerja
PAN meminta regulasi yang lebih ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja, serta pemberian sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan.
PAN berharap revisi UU ini bisa menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan PMI, yang selama ini sering menghadapi tantangan berat di luar negeri.
"Kami mendukung penuh revisi ini agar PMI bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan hak-haknya secara adil," tutup Saleh.
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu